Wednesday, April 21, 2021

ONLINE SHOPPING DENGAN PRE ORDER

Bagi kalian yang suka online shopping pasti pernah mendengar istilah sistem PO alias Pre-Order. Sistem ini sangat sering digunakan oleh penjual, dimana penjual sudah menjual suatu produk meskipun produk tersebut belum tersedia. Ada banyak alasan mengapa barang tersebut belum tersedia antara lain:

1. Tidak punya modal untuk memproduksi produk tersebut terlebih dahulu. 
2. Meminimalisir faktor resiko tidak terjualnya produk

Jadi sebenarnya penjual yang menerapkan sistem PO ini rada-rada penakut ya. Sederhananya, sistem Pre-Order atau umum disingkat PO adalah sistem pembelian produk dengan memesan sekaligus membayar terlebih dahulu di awal. Cara pembayaranpun ada beberapa metode, ada yang bayar separoh dulu, sistem full payment bahkan ada juga yang tidak pakai uang muka dulu (ini keren!). Dalam sistem PO biasanya diberikan tenggang waktu sampai kapan PO dibuka. Lalu setelahnya barulah dihitung waktu proses produksi barang.

Dengan demikian, terdapat 3 kondisi dalam sistem PO diantaranya :
1. Adanya pesanan/order dari pembeli
2. Barang dan jasa yang dibeli tidak tersedia
3. Harga atau uang ditransfer terlebih dahulu

Dari aspek fikih muamalah, model bisnis PO ini diperkenankan menurut syariah jika memenuhi rukun dan syarat. Dengan mempertimbangkan skema dan kondisi-kondisi yang terdapat dalam sistem PO, maka hal-hal yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariah diantaranya :

Objek yang diperjualbelikan harus halal
Pada dasarnya transaksi jual beli dengan sistem langsung ataupun PO harus memperhatikan aspek kehalalan produk. Sehingga tidak boleh menjual barang/jasa yang haram. Seperti menjual barang najis, barang hasil curian dan sebagainya.

Harus jelas spesifikasi dan kriteria barangnya
Sistem PO membuat seorang pembeli tidak dapat melihat bentuk produknya secara langsung. Produjk hanya dapat dilihat melalui gambaran yang diberikan oleh penjual. Baik berupa foto maupun video. Untuk menghindari ketidakjelasan terhadap produk melalui foto maupun video yang diberikan, penjual juga harus membuat sejelas-jelasnya spesifikasi termasuk deskripsi terhadap produk tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terdapat gharar(ketidakjelasan) dalam produk yang dijual.

Akad yang berlaku adalah akad salam
Akad salam adalah akad yang digunakan ketika produk yang dijual belum tersedia. Alhasil dilakukan pemesanan terhadap produk tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai modal penjual untuk membuat produknya.
 
Sesuai Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Salam menjelaskan ketentuan akad salam berikut. Bahwa, alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat; pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati; waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 
 
Diperbolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama, penyerahan produk sebelum atau pada waktunya. Penjual harus menyerahkan produk tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

Jika penjual menyerahkan produk  dengan kualitas lebih tinggi dan menyerahkan produk lebih cepat dari waktu yang disepakati, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Tapi, jika penjual menyerahkan produk dengan kualitas lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, ia tidak boleh menuntut diskon.

Apabila penyerahan produk tidak tersedia pada waktu yang telah dijanjikan atau kualitas produk lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, ia memiliki dua pilihan; membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau menunggu sampai produk  ready.

Adanya hak khiyar
Hak khiyar adalah hak untuk membatalkan pembelian dengan pengembalian produk yang dibeli serta uang juga akan dikembalikan. Penggunaan hak ini tidak boleh sembarangan dilakukan oleh pembeli. Diperbolehkan menggunakan hak khiyar ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang disampaikan oleh si penjual.

Adapun penjual juga tidak boleh menghilangkan hak khiyar terhadap produk yang ia jual. Hal ini dimaksudkan agar antara penjual dan pembeli sama-sama ridha sebagaimana kaidah muamalah an taradin minkum (saling ridha satu sama lain).

Namun dari pengalamanku yang sudah sering banget belanja online dengan sistem Pre-Order lebih banyak mengecewakannya. Tenggang waktu readynya produk molor dari kesepaktan yang dijanjikan. Aku pernah ikut PO yang janjinya 4 – 6 minggu, namun sampai 4 bulan belum ready juga, bahkan pernah satu produk tidak pernah ready sama sekali dan uangnya tidak di refund.

Kualitas produk tidak sesuai dengan deskripsi yang ditawarkan. Macam-macamlah. Jengkel iya, kesel sudah pasti, kecewa bukan lagi. Biasanya sebagai sesama muslimah aku pasti komplain dulu, namun lebih banyak yang terjadi adalah produsen main tipu-tipu. Disuruh barang di reject dan dikirim balik untuk diperbaiki atau diproduksi ulang namun sangat sering ini cuma akal-akalan doang. Dikirim dan dibalikin lagi tanpa ada perubahan. Kalau sudah begini aku hanya bisa menarik nafas panjang seraya berucap “Biar Allah saja yang menghisabnya nanti untuk hasil tipu-tipu ini”. Selanjutnya jika barangnya mahal dan relatif bagus diakalin aja supaya masih bisa dipakai. Atau kalau barangnya jauh dari deskripsi aku kasihkan ke orang lain, biar tidak nyesek kalau terlihat lagi.

Memang di zaman globalisasi ini banyak cara orang mencari nafkah dengan melakukan berbagai cara. Entah itu halal atau tidak. Cuma mau pesen aja buat para penjual yang suka main tipu-tipu hati-hatilah dengan orang yang sakit ati alias nyesek karena tipu-tipumu. Belajar dan belajar lagilah fikih tentang muamalah agar rezeki yang didapat berkah. By the way masih banyak juga kok yang sangat komit dengan aturan syariat muamalah yang modern ini. Contohnya aku pernah belanja online secara PO di akun ig @aleanoor_hijab aku kagum banget. Saat barang sudah aku terima aku konfirm ke dia. Terus dia tanya apakah barangnya sesuai dengan yang diinginkan? Aku jawab iya. Lalu dia tanya lagi jadi halal dan ikhlas ya bunda transaksi kita. Aku jawab iya. Penasaran aku tanya untuk apa tanya jawab ini karena aku tidak pernah mendapatkan perlakuan seperti ini. Dia jawab ini akad jual beli. Maasyaa Allah...!

Wallahu a'lam 


Mohon maaf foto ini di download via google

 
 
NB: Hukum fikih dan syariat didapat dari berbagai sumber via google.


Tuesday, April 20, 2021

JUAL BELI SECARA ONLINE (ONLINE SHOPPING)

Ide penulisan artikel ini adalah pengalaman pribadiku yang sangat sering berbelanja secara online. Aku suka belanja online disebabkan oleh beberapa alasan :
1. Aku sangat malas keluar rumah alias mager. Di jalanan bikin stress karena macetnya, blom lagi nanti susah cari parkir hmmm... Apalagi untuk berbelanja ke mall-mall (padahal untuk ke pasar sayur saya ..nafsu...dan bisa kalap jika lihat sayur yang hijau-hijau segar bisa diborong semua).
2. Untuk produk busana muslimah, di kota Palembang yang dijual di mall ataupun butik-butik muslimah kurang variatif dan out of date. Lagipula tidak sesuai dengan seleraku.
3.Berbelanja online terlihat menjadi lebih mudah.

Namun pada kenyataannya aku sudah sangat sering sekali merasa kecewa dengan sistem belanja seperti ini antara lain : 

1. Barang yang datang sangat sering sekali diluar ekspetasi alias tidak sesuai dengan gambar yang ditayangkan. Kalau sudah begini jika barangnya tidak jelek-jelek amat dan masih bisa ditolelir dengan seleraku yah aku pakai aja. Dipakai ke pasar sayur... atau dirumah supaya tak rugi-rugi banget. Namun hal yang paling sering aku lakukan adalah memberikan barang tersebut ke orang lain, supaya tidak terlalu bete jika melihat barang tersebut. Untuk ini aku sudah menandai akun-akun online shopping yang menjual barang seperti ini. Fotonya keren eh datangnya jelek.

2. Aku beberapa kali tertipu. Sebut saja online shopping itu di IG namanya Hijabfreen. Saat itu order gamis, dengan sistem PO full payment total plus ongkir Rp. 599 ribu. Karena sistem PO di persyaratannya adalah kudu sabar. Aku penuhi aturan itu sabar. Namun sebulan lewat sudah hampir 2 bulan belum juga ada beritanya. Maka aku perlu pertanyakan. Jawaban penjualnya in progress. 2 bulan lewat kutanya lagi... penjualnya bilang iya nih produsennya juga gak kabari, dia cuma reseler. Lamaaaa...tak ada juga berita, akhirnya saya kontak lagi resellernya si Hijabfreen itu minta refund. Dan akhirnya...bener-bener hilang beritanya. Astaghfirullah.

3. Tertipu mentah-mentah oleh online shopping yang jual tas-tas branded. Nama akun Ignya Luxury_authentic.id. Saat itu aku order tas mungil yang aku suka. Dari chattingan sebelum order sangat meyakinkan, hingga akhirnya saya order dan transfer. Modus penipuan kali ini luar biasa. Sehari setelah saya transfer saya ditelpon olehnya namanya sesuai rekening “Jumanah” lokasi Surabaya, dia bilang orderan saya sudah masuk Palembang, namun masih tertahan di Bea Cukai. Nanti ibu akan dihubungi oleh petugas Bea Cukai, tolong jika ditanya barang tersebut adalah titipan ke teman saya Jumanah Surabaya. Jangan bilang beli. Karena dokumen import pembelian produk sedang dia urus dan akan segera dikirim. 

Lantas saya sebagai orang yang jujur dan polos ngikut aja tanpa curiga apapun. Sekitar jam 2 siang bener aja saya ditelpon oleh petugas bea cukai ceritanya, sayang saya lupa namanya saat dia memperkenalkan diri. kalau di display Hp memang tertera fotonya dengan uniform Biru terang. Mulai dia mengintimidasi saya via telpon, dia bilang saya memasukkan produk asing lecara illegal. Dan saya boleh memilih akan dihukum kurungan selama 6 bulan atau bayar denda sekitar 9 jutaan. Silahkan transfer ke no rek yang dia kasih. (saya lupa screen shoot WA beliau). Transferan ditunggu paling lambat jam 6 sore, jika tidak akan dijemput petugas mereka di alamat yang tertera di paket.

Astaghfirullah... kaget dan susah dinalar. Kok yang aku beli seharga 2 juta dendanya 9 juta. Gak masuk akalkan.... kebetulan saat bapak Bea Cukai gadungan itu nelpon aku sedang di mobil bersama ke 4 orang teman menuju tempat arisan. Mereka mendengar percakapanku, dan luckily mereka adalah karyawan KSOP dan Bea Cukai. Maka aku ceritakanlah kronologisnya. Walah... mereka berteriak.... BOHONG... jangan takut mbak Esi itu penipuan. Bunda Agustina paling bersemangat mau telpon balik si bapak gadungan itu. Sebelum sempat telpon, ndilalah si “Jumanah” telpon mau bahas soal transfer denda itu. Aku masih ladeni dengan baik... bunda Agustina emosi telpon dari tangannku diambil dan dia semprot tuh orang, “PENIPUAN” PENIPU KAMU TUH. LAKNATULLAH. Akhirnya telpon di tutup. Seketika aku test dan coba check akun IG nya langsung tak ada lagi. Lantas WA juga tak aktif lagi. Ahhhh... lemes banget aku segera sadar bahwa aku tertipu oleh sindikat...! Yah... 2juta... Sebenarnya memang aku bisa mengadukan penipuan ini ke pihak berwajib karena data no WA, no rek lengkap. Tapi males banget....! Sangat ribet ... Sudahlah ..anggap saja uang 2 juta itu sedekah.... Toh aku gak jadi miskin... dan dia juga gak mungkin kaya karena dapat uang secara tidak berkah. 
 
 



DM di instagram dengan penipu itu.

4. Setelah tertipu 2 juta itu aku cukup lama trauma untuk beli yang online-online lagi kecuali di shopee. Namun akhirnya mulai berani lagi belanja online, karena akun IG ini cukup terpercaya aku sudah berulang kali order dan baik. @bunda_arsya_nadza beli gamis dengan sistem PO. Dalam keterangan PO nya estimasi pengerjaan 4 – 6 minggu. Dan bisa request size. Dalam orderanku size yang aku inginkan adalah LD = 102, PB= 142. Lama waktu oke pas 6 minggu produk aku terima. Namun pas dicoba gamis tersebut ngatung alias kependekan. Penasaran aku keluarkan meteran (aku kan penjahit juga). Pas ku ukur ternya PB adalah sekitar 138 – 140. Tapi lebih pasnya 139cm. Aku komplain. Bunda Arsya sih sangat kooperatif dan komunikatif. Dia masih simpen data PO aku.. akhirnya dia minta produk itu dikirim balik langsung ke produsennya Zee Audrey di Bandung. Akan di buat ulang semua ongkir free.

Seneng juga sih lihat responnya baik. Aku kirim balik tuh gamis. Tapi kaget juga.. baru 2 – 3 hari gamisku sudah datang. Cepat-cepat aku coba. Tapiii... kok masih ngatung. Aku penasaran ..aku ukur... masih seperti yang dikirim pertama. Dan aku memang membuat taktik menandai produk yang aku balikin. Supaya tahu dibuat baru apa cuma diperbaiki. Kembali aku komunikasikan dengan Bunda Arsya... dia bilang kata produsen itu dibuat baru kok. Ya Allah... manusia mencari rezeki dengan cara tipu-tipu. Jelas produk itu bukannya baru.. tapi yang reject itulah tanpa babibu dikirim balik. Aku sangat kecewa....! Sangat kecewa dan sakit hati juga. Tapi aku gak mau memperpanjang lebih jauh... aku bilang ke bunda " Sudahlah segala tipu-tipu mereka biarlah Allah yang akan menghisabnya. Sudahlah.. close". Aku yakin rezeki mereka tak akan berkah dengan tipu-tipu ini. Entahlah gamis itu cukup mahal.. paling dicari akal biar bisa terpakai. 


Persyaratan PO nya seruu.. tapi gak bertanggung jawab.


5. Sebelum order di Bunda Arsya, aku juga sempat PO set gamis dan khimar di IG @aneengrisyari. Pakai sistem PO juga dengan full payment. Produsennya Kameela Hijab. Lumayan mahal kalau hampir 1 juta sih. Namun sudah hampir 3 bulan produk belum dikirim-kirim. Janji di PO dulu sekitar 4 – 6 minggu. Entahlah apakah aku tertipu lagi, karena saat aku konfirmasi jawabannya sabar...

Lima peristiwa diatas hanya sebagian kecil aku tertipu online shopping. Kalau cuma 200 ribuan aku dengan mudah melupakannya. Berawal dari pengalaman ini aku mencoba mencari ilmu bagaimana pandangan Islam tentang online shopping ini.

JUAL BELI (Albai’) atau berbisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah fitrah manusia transaksi bisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bahkandalam era globalisasi saat ini cara bisnis semakin kompleks dan beragam termasuk salah satunya adalah “Jual Beli secara Online” (Online Shopping).

Pada prinsipnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan demikian asal dalam muamalah termasuk didalamnya jual beli adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya. Firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al Baqarah: 275)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Al-Maidah : 1)

Karena itu dibuatlah kaidah fiqhiyah;

اَلاَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلاِبَاحَةُ أَوْ اَلْحِلُّ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
Pokok dalam urusan muamalah itu boleh atau halal sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya

Berikut adalah prinsip dan rambu dalam jual beli adalah sebagai berikut

1. Saling Ridha, dilarang saling mandzalimi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. –سورة النساء
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29)

2. Tidak ada unsur riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. –سورة البقرة 278-279.-
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. * Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 278-279)

3. Tidak ada unsur tipuan
-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, Sahih Muslim, II/267)

4. Tidak ada unsur gharar (spekulasi) dan jahalah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur ketidakjelasan. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II/4)

5. Komoditas bukan yang diharamkan
Dari sahabat Jabir bin Abdullah
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung (untuk disembah atau berpotensi disembah)” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/84)

6. Tidak ada yang dirugikan
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak ada madharat dan tidak memadharatkan.

Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
1. Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.

2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).

3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.

Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.

KESIMPULAN

Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas, Insya Allah akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara, semoga. Wallahua’lam bis-shawab. 
 
Untuk Dalil dan hukum aku ambil dari beberapa sumber di Google. 

Sunday, April 18, 2021

MEMPERCAYAI TAKDIR

Diujung masa kerjaku di perusahaan ini tadinya aku berharap sudah tenang dan tak lagi berambisi untuk meraih apapun lagi. Hanya menunggu waktunya untuk pensiun. Lagipula suasana kerja sudah sangat nyaman dan cocok. Jadi apalagi yang aku harapkan sudah tak ada. Memang sempat ada perasaan kecewa ketika aku menyatakan perasaan pada GM bahwa aku sudah 8 tahun di pangkat yang sama. Jika memungkinkan aku bisa naik pangkat mengingat masa kerjaku tinggal setahun lagi. Jawaban tegas sang GM awalnya sempat membuat shock. Ada perasaan sedih ketika membandingkan diri dengan orang lain yang duduk di posisi staf GM. Notabene mereka-mereka yang “unjob” dengan pangkat yang sangat tinggi. Tak ada pekerjaan sama sekali. Luntang-lantung, masuk kerja jam2 atau 3 sore. Sedangkan aku pontang-panting mengerjakan pekerjaan aku.


Yah... tapi Alhamdulillah. Allah selalu cepat menyadarkan aku untuk tidak pernah kecewa. Aku cepat kembali pada hati yang lega. Yang lama. Karena hidup, mati dan rezeki itu ada ditangan Allah. Yah... jalani saja. Toh aku sudah sangat nyaman jika flashback ke masa lalu saat aku di RBP. Hari-hari terasa sangat lambat dikelilingi anak-anak muda yang angkuh dan merasa hebat dan mengecilkan arti orang lain. Alhamdulillah sekarang sudah sangat lebih baik.

Selanjutnya datanglah wabah Covid-19, dimana kantor menerapkan sistem WFH. Jadi bekerja dari rumah saja. Meski WFH sebagai bentuk tanggung jawab pribadi aku kepada perusahaan maupun kepada Allah aku tetap semangat kerja dari rumah, yang kadang menimbulkan stress cukup tinggi ketika partner ke-3 yaitu orang-orang Lab lambat respon, bahkan tak merespon sama sekali ketika dikontak. Tapi terus terang aku sangat suka kerja seperti ini. Hanya kenkantor jika sistem yang harus dipakai hanya bisa digunakan lewat jaringan kantor. Aku tak harus banyak berinteraksi dengan orang banyak, karena kadangkala di kantor aku cuma sendirian saja. Aku tadinya menyangka kondisi akan tetap nyaman seperti ini hingga masa pensiunku datang. Namun....

Maka perubahan itu terjadi awal tahun 2021 organisasi membentuk struktur organisasi baru. Unit kerja kami dirombak habis dan dengan penambahan personal baru. Di awal pembentukan ini keangkuhan pimpinan baru sudah jelas terlihat. WFH dihentikan dan seluruh karyawan harus masuk. Walaupun aku agak tercengang tapi aku tetap patuh. Anehnya lagi aku disuruh masuk tapi aku sama sekali tak masuk hitungan saat pembahasan berbagai hal terkait struktur baru ini. “NGLECTED”. Dianggap tak pnya capabilty. It is okay. Aku tak sedih, kecewa, atau apalah-apalah. Kubiarkan saja bos baru ini dengan kecongkakannya. Aku sempat bertutur dengan Ancha dan Dhani, bahwa apapun yang aku hadapi saat ini aku dalam fase sangat ikhlas. Bekerja dengan ikhlas. Aku ingin meninggalkan kesan baik di akhir masa kerjaku. Meskipun seringkali terdengar komentar kesibukanku mengelola aset Lab itu hanya memberikan sumbangsih yang sangat kecil dari jumlah pendapatan. Masa bodoh...! Aku kerja aja sesuai job aku.

Lalu ketika diri berujar dengan lantang “aku ikhlas” Allah tak membiarkan saja ucapan itu. Semua masih harus diuji. Sampailah pada suatu fakta, Fachmi di atasku yang sangat baik dan tempat aku berdiskusi dengan baik saat dapat kesulitan, mampu memberikan solusi dalam setiap kendala tiba-tiba di mutasi (dibuang) oleh bos besar. Diganti dengan seseoarng yang belum layak yang selama ini kami sudah sangat tahu capabilitynya.

Tiba-tiba aku berteriak ngamuk tanpa bisa protes. Beberapa hari aku protes dengan cara lambat masuk kantor, lamabat masuk kantor setelah istirahat siang. Aku sempat menangis di dalam sholat dan do’aku. Kecewa....? Iya ! Lama aku merenung sampai akhirnya aku cepat tersadar dan back to my basic...ikhlas! Aku akan baik-baik saja dengan jobku, sampai akhir masa kerjaku.

Sesungguhnya hidup, mati dan rezekiku ada di tangan Allah. Tak bisa kupaksakan jika memang tidak ditakdirkan. Terus aku berusaha menambah referensi keimanan ini. Aku percaya bahwa semua ini yang dinamakan takdir Allah. Kucoba berilmu untuk menyikapinya. 
 
1. Percaya 
Sebagai orang yang beriman, aku harus percaya dengan sepenuh hati bahwa Allah memiliki rencana yang terperinci dan terbaik untuk semua hambaNya, termasuk manusia. manusia wajib percaya bahwa Allah tidak akan memberikan takdir baik itu takdir baik maupun buruk tanpa menyimpan hikmah di baliknya. Apa yang baik menurutmu belum tentu baik bagi Allah, sedangkan apa yang terbaik bagi Allah adalah yang terbaik untukku. 
 
2. Tawakal 
“Sekali kali tidak akan menimpa apa yang telah ditetapkan Allah untuk kami, Dialah pelindung kami, dan hanya kepada Allah orang orang yang beriman akan bertawakal”. (QS At Taubah : 51). 
 
3. Tidak berputus asa 
Rasulullah selalu memerintahkan umatnya untuk berusaha semaksimal mungkin sesuai kemampuannya, cara menyikapi takdir Allah ialah dengan berusaha dan tidak boleh menyerah, putus asa adalah tanda bahwa orang tersebut tidak percaya pada kebesaran Allah. “Bersemangatlah untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagimu dan mohonlah pertolongan kepada Allah dan jangan sekali kali kamu merasa tidak berdaya”. (HR Abu Hurairah). 
 
4.  Jauhi Berandai andai 
 Takdir, apapun itu ialah yang terbaik, cara menyikapi takdir Allah tidak boleh diterima dengan penyesalan atau harapan untuk bisa mengubah takdir yang telah terjadi. Maksudnya ialah dengan berandai andai untuk dapat kembali ke masa lalu dan mengubah peristiwanya agar menerima hasil sesuai yang diinginkan, hal demikian tidak diperbolehkan dalam agama. “Janganlah engkau berkata seandainya aku berbuat begini tentu begini dan begitu tentu akan seperti ini dan seperti itu”. (HR Muslim). 
 
5. Mohon Pertolongan Allah 
Takdir ialah bagain dari kuasa Allah, untuk menghadapinya sebagai makhluk yang lemah wajib untuk memohon pertolongan Allah agar dapat menjalani dan mengambil keputusan sesuai petunjukNya. “Dan sekali kali tidaklah Rabb mu menganiaya hamba hamba Nya”. (QS Fushshilat : 46). 
 
6. Instropeksi Diri 
“Musibah yang menimpa kalian adalah hasil dari perbuatan tangan kalian sendiri”. (QS As Syuuraa : 30). Sebagai manusia tentu pernah berbuat kesalahan secara sadar, contohnya ialah sudah mengetahui tentang perbuatan yang termasuk dosa tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut, akibatnya takdir Allah akan mengikuti sesuai perbuatan yang dilakukan. Mengingat hal inilah aku sempat menangis sesengukan. Ya..Allah banyak sekali kondisi kurang beruntung yang aku dapat dalam kehidupanku. Kasus perseteruan itu yang mengakibatkan aku terpisah dari anak-anakku yang hingga saat ini aku masih tidak pernah terputus dari fitnah yang disebarkanlaki-laki itu. Lantas dalam karirpun aku mentok dan sulit berkembang. Aku berusaha koreksi diri, ya Allah...jika semua ini adalah balasan atas semua dosa-dosaku terutama kepada ibu bapakku. Ampunilah aku..! 
 
7. Mohon Rahmat Allah dan ikhlas 
Ikhlas adalah sikap menerima dan pasrah akan ketentuan Allah. Ikhlas dilakukan semata karena Allah, bukan karena urusan duniawi atau karena orang lain. Ikhlas menjadi jalan untuk mendapat kebaikan dan ridho Allah. Ikhlas dalam menyikapi takdir Allah dilakukan dengan cara menyadari bahwa setiap takdir ialah hakNya sebagai pencipta. Dan setiap manusia wajib menerima dan menjalani takdir yang ditetapkanNya dengan ikhlas.

Dengan memohon rahmat Allah aku berharap mendapat hikmah yang terbaik dan diberi takdir yang lebih baik pula ke depannya. Allah maha pemurah, setiap manusia yang memohon dengan kesungguhan pasti akan dikabulkan. “Dan rahmat ku meliputi segala sesuatu”. (QS Al A’raf : 156). Jelas dari firman tersebut bahwa Allah memberikan rahmat untuk hambaNya dalam setiap urusan. 
 
8. Allah Tempat Kembali 
Berserah diri karena hanya kepada Allah aku menyerahkan semuanya. “Maka apakah kamu mengira bahwa sesungguhnya Kami menciptakan kamu secara main main dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?”. (QS Al Mu’minum : 115). Ingat bahwa Allah menciptakan manusia di dunia ini hanyalah sebagai ujian untuk bekal kehidupan di akherat, begitu pula dengan takdir, apapun yang dikehendaki Allah akan menjadi jalan untuk manusia sebagai jalannya untuk beribadah dan mendekat padaNya. 
 
9. Berfikir Positif 
Berusaha berfikir positif membuat hati menjadi lebih semangat dan lebih mampu mengambil keputusan yang tepat dalam setiap urusan yang dihadapi. Sedangkan Allah memberikan sesuatu sesuai prasangka hambaNya, jika berfikir positif pada Allah, maka Allah juga memberikan hal yang positif pula.

Yahh.. pada akhirnya aku bisa menetralisir hati yang tercoreng. Tak lagi protes, tak lagi merasa ada ketidak adilan, tak ada lagi apa-apa. Karena aku percaya bahwa apapun yang terjadi di muka bumi ini telah dituliskan oleh Allah di Lauh Mahfudz gak bisa ku protes-protes. Meskipun kadangkala ketika melihat sosok orang yang disusupkan untuk menggantikan Fachmi yang terlihat angkuh dan sombong itu aku jadi bergumam lagi, namun bersyukur gumamanku kali ini adalah “Astghfirullahal adziim”

 

Hidup laksana perjalanan singkat yang pada akhirnya kita akan berlabuh ditempat kembali, membawa bekal yang kita siapkan. Sebaik-baik bekal adalah TAQWA