Wednesday, April 21, 2021

ONLINE SHOPPING DENGAN PRE ORDER

Bagi kalian yang suka online shopping pasti pernah mendengar istilah sistem PO alias Pre-Order. Sistem ini sangat sering digunakan oleh penjual, dimana penjual sudah menjual suatu produk meskipun produk tersebut belum tersedia. Ada banyak alasan mengapa barang tersebut belum tersedia antara lain:

1. Tidak punya modal untuk memproduksi produk tersebut terlebih dahulu. 
2. Meminimalisir faktor resiko tidak terjualnya produk

Jadi sebenarnya penjual yang menerapkan sistem PO ini rada-rada penakut ya. Sederhananya, sistem Pre-Order atau umum disingkat PO adalah sistem pembelian produk dengan memesan sekaligus membayar terlebih dahulu di awal. Cara pembayaranpun ada beberapa metode, ada yang bayar separoh dulu, sistem full payment bahkan ada juga yang tidak pakai uang muka dulu (ini keren!). Dalam sistem PO biasanya diberikan tenggang waktu sampai kapan PO dibuka. Lalu setelahnya barulah dihitung waktu proses produksi barang.

Dengan demikian, terdapat 3 kondisi dalam sistem PO diantaranya :
1. Adanya pesanan/order dari pembeli
2. Barang dan jasa yang dibeli tidak tersedia
3. Harga atau uang ditransfer terlebih dahulu

Dari aspek fikih muamalah, model bisnis PO ini diperkenankan menurut syariah jika memenuhi rukun dan syarat. Dengan mempertimbangkan skema dan kondisi-kondisi yang terdapat dalam sistem PO, maka hal-hal yang harus diperhatikan agar sesuai dengan syariah diantaranya :

Objek yang diperjualbelikan harus halal
Pada dasarnya transaksi jual beli dengan sistem langsung ataupun PO harus memperhatikan aspek kehalalan produk. Sehingga tidak boleh menjual barang/jasa yang haram. Seperti menjual barang najis, barang hasil curian dan sebagainya.

Harus jelas spesifikasi dan kriteria barangnya
Sistem PO membuat seorang pembeli tidak dapat melihat bentuk produknya secara langsung. Produjk hanya dapat dilihat melalui gambaran yang diberikan oleh penjual. Baik berupa foto maupun video. Untuk menghindari ketidakjelasan terhadap produk melalui foto maupun video yang diberikan, penjual juga harus membuat sejelas-jelasnya spesifikasi termasuk deskripsi terhadap produk tersebut. Hal tersebut dilakukan agar tidak terdapat gharar(ketidakjelasan) dalam produk yang dijual.

Akad yang berlaku adalah akad salam
Akad salam adalah akad yang digunakan ketika produk yang dijual belum tersedia. Alhasil dilakukan pemesanan terhadap produk tersebut dengan menyerahkan sejumlah uang sebagai modal penjual untuk membuat produknya.
 
Sesuai Fatwa DSN MUI No 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Salam menjelaskan ketentuan akad salam berikut. Bahwa, alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat; pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati; waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 
 
Diperbolehkan melakukan salam paralel dengan syarat akad kedua terpisah dari dan tidak berkaitan dengan akad pertama, penyerahan produk sebelum atau pada waktunya. Penjual harus menyerahkan produk tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.

Jika penjual menyerahkan produk  dengan kualitas lebih tinggi dan menyerahkan produk lebih cepat dari waktu yang disepakati, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Tapi, jika penjual menyerahkan produk dengan kualitas lebih rendah dan pembeli rela menerimanya, ia tidak boleh menuntut diskon.

Apabila penyerahan produk tidak tersedia pada waktu yang telah dijanjikan atau kualitas produk lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, ia memiliki dua pilihan; membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya atau menunggu sampai produk  ready.

Adanya hak khiyar
Hak khiyar adalah hak untuk membatalkan pembelian dengan pengembalian produk yang dibeli serta uang juga akan dikembalikan. Penggunaan hak ini tidak boleh sembarangan dilakukan oleh pembeli. Diperbolehkan menggunakan hak khiyar ketika produk yang diterima tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi yang disampaikan oleh si penjual.

Adapun penjual juga tidak boleh menghilangkan hak khiyar terhadap produk yang ia jual. Hal ini dimaksudkan agar antara penjual dan pembeli sama-sama ridha sebagaimana kaidah muamalah an taradin minkum (saling ridha satu sama lain).

Namun dari pengalamanku yang sudah sering banget belanja online dengan sistem Pre-Order lebih banyak mengecewakannya. Tenggang waktu readynya produk molor dari kesepaktan yang dijanjikan. Aku pernah ikut PO yang janjinya 4 – 6 minggu, namun sampai 4 bulan belum ready juga, bahkan pernah satu produk tidak pernah ready sama sekali dan uangnya tidak di refund.

Kualitas produk tidak sesuai dengan deskripsi yang ditawarkan. Macam-macamlah. Jengkel iya, kesel sudah pasti, kecewa bukan lagi. Biasanya sebagai sesama muslimah aku pasti komplain dulu, namun lebih banyak yang terjadi adalah produsen main tipu-tipu. Disuruh barang di reject dan dikirim balik untuk diperbaiki atau diproduksi ulang namun sangat sering ini cuma akal-akalan doang. Dikirim dan dibalikin lagi tanpa ada perubahan. Kalau sudah begini aku hanya bisa menarik nafas panjang seraya berucap “Biar Allah saja yang menghisabnya nanti untuk hasil tipu-tipu ini”. Selanjutnya jika barangnya mahal dan relatif bagus diakalin aja supaya masih bisa dipakai. Atau kalau barangnya jauh dari deskripsi aku kasihkan ke orang lain, biar tidak nyesek kalau terlihat lagi.

Memang di zaman globalisasi ini banyak cara orang mencari nafkah dengan melakukan berbagai cara. Entah itu halal atau tidak. Cuma mau pesen aja buat para penjual yang suka main tipu-tipu hati-hatilah dengan orang yang sakit ati alias nyesek karena tipu-tipumu. Belajar dan belajar lagilah fikih tentang muamalah agar rezeki yang didapat berkah. By the way masih banyak juga kok yang sangat komit dengan aturan syariat muamalah yang modern ini. Contohnya aku pernah belanja online secara PO di akun ig @aleanoor_hijab aku kagum banget. Saat barang sudah aku terima aku konfirm ke dia. Terus dia tanya apakah barangnya sesuai dengan yang diinginkan? Aku jawab iya. Lalu dia tanya lagi jadi halal dan ikhlas ya bunda transaksi kita. Aku jawab iya. Penasaran aku tanya untuk apa tanya jawab ini karena aku tidak pernah mendapatkan perlakuan seperti ini. Dia jawab ini akad jual beli. Maasyaa Allah...!

Wallahu a'lam 


Mohon maaf foto ini di download via google

 
 
NB: Hukum fikih dan syariat didapat dari berbagai sumber via google.


No comments:

Post a Comment