Tuesday, April 20, 2021

JUAL BELI SECARA ONLINE (ONLINE SHOPPING)

Ide penulisan artikel ini adalah pengalaman pribadiku yang sangat sering berbelanja secara online. Aku suka belanja online disebabkan oleh beberapa alasan :
1. Aku sangat malas keluar rumah alias mager. Di jalanan bikin stress karena macetnya, blom lagi nanti susah cari parkir hmmm... Apalagi untuk berbelanja ke mall-mall (padahal untuk ke pasar sayur saya ..nafsu...dan bisa kalap jika lihat sayur yang hijau-hijau segar bisa diborong semua).
2. Untuk produk busana muslimah, di kota Palembang yang dijual di mall ataupun butik-butik muslimah kurang variatif dan out of date. Lagipula tidak sesuai dengan seleraku.
3.Berbelanja online terlihat menjadi lebih mudah.

Namun pada kenyataannya aku sudah sangat sering sekali merasa kecewa dengan sistem belanja seperti ini antara lain : 

1. Barang yang datang sangat sering sekali diluar ekspetasi alias tidak sesuai dengan gambar yang ditayangkan. Kalau sudah begini jika barangnya tidak jelek-jelek amat dan masih bisa ditolelir dengan seleraku yah aku pakai aja. Dipakai ke pasar sayur... atau dirumah supaya tak rugi-rugi banget. Namun hal yang paling sering aku lakukan adalah memberikan barang tersebut ke orang lain, supaya tidak terlalu bete jika melihat barang tersebut. Untuk ini aku sudah menandai akun-akun online shopping yang menjual barang seperti ini. Fotonya keren eh datangnya jelek.

2. Aku beberapa kali tertipu. Sebut saja online shopping itu di IG namanya Hijabfreen. Saat itu order gamis, dengan sistem PO full payment total plus ongkir Rp. 599 ribu. Karena sistem PO di persyaratannya adalah kudu sabar. Aku penuhi aturan itu sabar. Namun sebulan lewat sudah hampir 2 bulan belum juga ada beritanya. Maka aku perlu pertanyakan. Jawaban penjualnya in progress. 2 bulan lewat kutanya lagi... penjualnya bilang iya nih produsennya juga gak kabari, dia cuma reseler. Lamaaaa...tak ada juga berita, akhirnya saya kontak lagi resellernya si Hijabfreen itu minta refund. Dan akhirnya...bener-bener hilang beritanya. Astaghfirullah.

3. Tertipu mentah-mentah oleh online shopping yang jual tas-tas branded. Nama akun Ignya Luxury_authentic.id. Saat itu aku order tas mungil yang aku suka. Dari chattingan sebelum order sangat meyakinkan, hingga akhirnya saya order dan transfer. Modus penipuan kali ini luar biasa. Sehari setelah saya transfer saya ditelpon olehnya namanya sesuai rekening “Jumanah” lokasi Surabaya, dia bilang orderan saya sudah masuk Palembang, namun masih tertahan di Bea Cukai. Nanti ibu akan dihubungi oleh petugas Bea Cukai, tolong jika ditanya barang tersebut adalah titipan ke teman saya Jumanah Surabaya. Jangan bilang beli. Karena dokumen import pembelian produk sedang dia urus dan akan segera dikirim. 

Lantas saya sebagai orang yang jujur dan polos ngikut aja tanpa curiga apapun. Sekitar jam 2 siang bener aja saya ditelpon oleh petugas bea cukai ceritanya, sayang saya lupa namanya saat dia memperkenalkan diri. kalau di display Hp memang tertera fotonya dengan uniform Biru terang. Mulai dia mengintimidasi saya via telpon, dia bilang saya memasukkan produk asing lecara illegal. Dan saya boleh memilih akan dihukum kurungan selama 6 bulan atau bayar denda sekitar 9 jutaan. Silahkan transfer ke no rek yang dia kasih. (saya lupa screen shoot WA beliau). Transferan ditunggu paling lambat jam 6 sore, jika tidak akan dijemput petugas mereka di alamat yang tertera di paket.

Astaghfirullah... kaget dan susah dinalar. Kok yang aku beli seharga 2 juta dendanya 9 juta. Gak masuk akalkan.... kebetulan saat bapak Bea Cukai gadungan itu nelpon aku sedang di mobil bersama ke 4 orang teman menuju tempat arisan. Mereka mendengar percakapanku, dan luckily mereka adalah karyawan KSOP dan Bea Cukai. Maka aku ceritakanlah kronologisnya. Walah... mereka berteriak.... BOHONG... jangan takut mbak Esi itu penipuan. Bunda Agustina paling bersemangat mau telpon balik si bapak gadungan itu. Sebelum sempat telpon, ndilalah si “Jumanah” telpon mau bahas soal transfer denda itu. Aku masih ladeni dengan baik... bunda Agustina emosi telpon dari tangannku diambil dan dia semprot tuh orang, “PENIPUAN” PENIPU KAMU TUH. LAKNATULLAH. Akhirnya telpon di tutup. Seketika aku test dan coba check akun IG nya langsung tak ada lagi. Lantas WA juga tak aktif lagi. Ahhhh... lemes banget aku segera sadar bahwa aku tertipu oleh sindikat...! Yah... 2juta... Sebenarnya memang aku bisa mengadukan penipuan ini ke pihak berwajib karena data no WA, no rek lengkap. Tapi males banget....! Sangat ribet ... Sudahlah ..anggap saja uang 2 juta itu sedekah.... Toh aku gak jadi miskin... dan dia juga gak mungkin kaya karena dapat uang secara tidak berkah. 
 
 



DM di instagram dengan penipu itu.

4. Setelah tertipu 2 juta itu aku cukup lama trauma untuk beli yang online-online lagi kecuali di shopee. Namun akhirnya mulai berani lagi belanja online, karena akun IG ini cukup terpercaya aku sudah berulang kali order dan baik. @bunda_arsya_nadza beli gamis dengan sistem PO. Dalam keterangan PO nya estimasi pengerjaan 4 – 6 minggu. Dan bisa request size. Dalam orderanku size yang aku inginkan adalah LD = 102, PB= 142. Lama waktu oke pas 6 minggu produk aku terima. Namun pas dicoba gamis tersebut ngatung alias kependekan. Penasaran aku keluarkan meteran (aku kan penjahit juga). Pas ku ukur ternya PB adalah sekitar 138 – 140. Tapi lebih pasnya 139cm. Aku komplain. Bunda Arsya sih sangat kooperatif dan komunikatif. Dia masih simpen data PO aku.. akhirnya dia minta produk itu dikirim balik langsung ke produsennya Zee Audrey di Bandung. Akan di buat ulang semua ongkir free.

Seneng juga sih lihat responnya baik. Aku kirim balik tuh gamis. Tapi kaget juga.. baru 2 – 3 hari gamisku sudah datang. Cepat-cepat aku coba. Tapiii... kok masih ngatung. Aku penasaran ..aku ukur... masih seperti yang dikirim pertama. Dan aku memang membuat taktik menandai produk yang aku balikin. Supaya tahu dibuat baru apa cuma diperbaiki. Kembali aku komunikasikan dengan Bunda Arsya... dia bilang kata produsen itu dibuat baru kok. Ya Allah... manusia mencari rezeki dengan cara tipu-tipu. Jelas produk itu bukannya baru.. tapi yang reject itulah tanpa babibu dikirim balik. Aku sangat kecewa....! Sangat kecewa dan sakit hati juga. Tapi aku gak mau memperpanjang lebih jauh... aku bilang ke bunda " Sudahlah segala tipu-tipu mereka biarlah Allah yang akan menghisabnya. Sudahlah.. close". Aku yakin rezeki mereka tak akan berkah dengan tipu-tipu ini. Entahlah gamis itu cukup mahal.. paling dicari akal biar bisa terpakai. 


Persyaratan PO nya seruu.. tapi gak bertanggung jawab.


5. Sebelum order di Bunda Arsya, aku juga sempat PO set gamis dan khimar di IG @aneengrisyari. Pakai sistem PO juga dengan full payment. Produsennya Kameela Hijab. Lumayan mahal kalau hampir 1 juta sih. Namun sudah hampir 3 bulan produk belum dikirim-kirim. Janji di PO dulu sekitar 4 – 6 minggu. Entahlah apakah aku tertipu lagi, karena saat aku konfirmasi jawabannya sabar...

Lima peristiwa diatas hanya sebagian kecil aku tertipu online shopping. Kalau cuma 200 ribuan aku dengan mudah melupakannya. Berawal dari pengalaman ini aku mencoba mencari ilmu bagaimana pandangan Islam tentang online shopping ini.

JUAL BELI (Albai’) atau berbisnis menurut Islam adalah pekerjaan yang mulia. Sudah fitrah manusia transaksi bisnis merupakan salah satu sendi roda kehidupan yang tidak dapat dipisahkan dalam tatanan sosial, ekonomi, politik dan budaya. Bahkandalam era globalisasi saat ini cara bisnis semakin kompleks dan beragam termasuk salah satunya adalah “Jual Beli secara Online” (Online Shopping).

Pada prinsipnya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dengan demikian asal dalam muamalah termasuk didalamnya jual beli adalah boleh, kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya. Firman Allah SWT:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“… padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Al Baqarah: 275)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (Al-Maidah : 1)

Karena itu dibuatlah kaidah fiqhiyah;

اَلاَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اَلاِبَاحَةُ أَوْ اَلْحِلُّ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
Pokok dalam urusan muamalah itu boleh atau halal sehingga ada dalil yang menunjukkan atas pengharamannya

Berikut adalah prinsip dan rambu dalam jual beli adalah sebagai berikut

1. Saling Ridha, dilarang saling mandzalimi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا. –سورة النساء
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa : 29)

2. Tidak ada unsur riba
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ * فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. –سورة البقرة 278-279.-
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. * Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (QS. Al-Baqarah : 278-279)

3. Tidak ada unsur tipuan
-عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka pun beliau bertanya: “Apa ini wahai pemilik makanan?” sang pemiliknya menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian makanan agar manusia dapat melihatnya. Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golongan kami.” (HR. Muslim, Sahih Muslim, II/267)

4. Tidak ada unsur gharar (spekulasi) dan jahalah
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ. رواه مسلم
Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah saw. melarang jual beli dengan cara hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur ketidakjelasan. (HR. Muslim, Shahih Muslim, II/4)

5. Komoditas bukan yang diharamkan
Dari sahabat Jabir bin Abdullah
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ . فَقَالَ « لاَ ، هُوَ حَرَامٌ » . ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung (untuk disembah atau berpotensi disembah)” Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai, mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan dijadikan minyak untuk penerangan?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram.” Kemudian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah melaknat Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/84)

6. Tidak ada yang dirugikan
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak ada madharat dan tidak memadharatkan.

Syarat-syarat mendasar diperbolehkannya jual beli lewat online adalah sebagai berikut :
1. Tidak melanggar ketentuan syari’at Agama, seperti transaksi bisnis yang diharamkan, terjadinya kecurangan, penipuan dan menopoli.

2. Adanya kesepakatan perjanjian diantara dua belah pihak (penjual dan pembeli) jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan antara sepakat (Alimdha’) atau pembatalan (Fasakh). Sebagaimana yang telah diatur didalam Fikih tentang bentuk-bentuk option atau alternative dalam akad jual beli (Alkhiarat) seperti Khiar Almajlis (hak pembatalan di tempat jika terjadi ketidak sesuaian), Khiar Al’aib (hak pembatalan jika terdapat cacat), Khiar As-syarath (hak pembatalan jika tidak memenuhi syarat), Khiar At-Taghrir/Attadlis (hak pembatalan jika terjadi kecurangan), Khiar Alghubun (hak pembatalan jika terjadi penipuan), Khiar Tafriq As-Shafqah (hak pembatalan karena salah satu diantara duabelah pihak terputus sebelum atau sesudah transaksi), Khiar Ar-Rukyah (hak pembatalan adanya kekurangan setelah dilihat) dan Khiar Fawat Alwashaf (hak pembatalan jika tidak sesuai sifatnya).

3.Adanya kontrol, sangsi dan aturan hukum yang tegas dan jelas dari pemerintah (lembaga yang berkompeten) untuk menjamin bolehnya berbisnis yang dilakukan transaksinya melalui online bagi masyarakat.

Jika bisnis lewat online tidak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas, maka hukumnya adalah “Haram” tidak diperbolehkan. Kemaslahatan dan perlindungan terhadap umat dalam berbisnis dan usaha harus dalam perlindungan negara atau lembaga yang berkompeten. Agar tidak terjadi hal-hal yang membawa kemudratan, penipuan dan kehancuran bagi masyarakat dan negaranya.

KESIMPULAN

Berbisnis melalui online satu sisi dapat memberi kemudahan dan menguntungkan bagi masyarakat. Namun kemudahan dan keuntungan itu jika tidak diiringi dengan etika budaya dan hukum yang tegas akan mudah terjebak dalam tipu muslihat, saling mencurangi dan saling menzalimi. Disinilah Islam bertujuan untuk melindungi umat manusia sampai kapanpun agar adanya aturan-aturan hukum jual beli dalam Islam yang sesuai dengan ketentuan syari’at agar tidak terjebak dengan keserakahan dan kezaliman yang meraja lela. Transaksi bisnis lewat online jika sesuai dengan aturan-aturan yang telah disebut di atas, Insya Allah akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan negara, semoga. Wallahua’lam bis-shawab. 
 
Untuk Dalil dan hukum aku ambil dari beberapa sumber di Google.