Sunday, July 15, 2018

TANDA-TANDA ALLAH MENCINTAI HAMBANYA


Kembali saya mencoba mengulas ulang isi tausiyah Ustad Hidayatullah di pengajian dan dzikir rutin setiap Sabtu di masjid Raya Taqwa. Isi tausiyahnya adalah mengajarkan doa agar mencintai dan dicintai Allah. Selanjutnya juga membahas tanda-tanda bahwa kita dicintai Allah. 

Doa yang dianjurkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam untuk meraih kecintaan Allah :

Didapat dari google search kumpulan-doa-pilihan.blogspot.com

(Allohumma innii as’aluka hubbaka wa hubba man yuhibbuka wal ‘amalal-ladzii yubbaligunii hubbaka. Allohummaj’al hubbaka ahabba ilayya min nafsii wa ahlii wa minal-maa’il-baarid) 

“Ya Allah, aku mohon padaMu cintaMu dan cinta orang yang mencintaiMu, amalan yang mengantarkanku menggapai cintaMu. Ya Allah, jadikan kecintaanku kepadaMu lebih aku cintai daripada cintaku pada diriku sendiri, keluargaku, dan air dingin.” 

Berikut ini dinatara tanda-tanda Allah mencintai hambaNYA 

1. Allah memberikan balasan di dunia 
Salah satu bentuk Allah mencintai hamba-Nya adalah dengan cara Allah memberikan balasan sesegera mungkin atas apa yang telah kita perbuat di dunia.  

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Apabila Allah menginginkan kebaikan terhadap seorang hambaNya, Ia terus mempercepat balasan kesalahannya di dunia ini, dan sebaliknya apabila Allah menginginkan keburukan terhadap seorang hambaNya, Ia tidak membalaskan perbuatannya yang berdosa di dunia sehingga Ia membalaskannya nanti pada hari kiamat.” (Hadis Riwayat Tabrani). 

Mengapa dikatakan bila Allah memberikan balasan di dunia dianggap sebagai bukti Allah menyayangi hambaNya? Karena dengan memberikan balasan saat di dunia, Allah ingin agar manusia tersebut bertaubat dan dapat memperbaiki kesalahannya. Dan bagi manusia yang di benci oleh Allah, Ia akan membiarkan manusia tersebut bergelimang dosa dan maksiat. 

Apapun yang terjadi di dunia ini harus kita terima dengan ikhlas, seperti halnya kesulitan yang kita rasakan, mungkin saja hal tersebut adalah hukuman karena kesalahan yang telah kita lakukan. Kemudian jangan lupa untuk bertaubat sesegera mungkin, agar kita tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Dan percayalah bahwa hukuman di dunia tersebut diberikan Allah karena Allah mencintai kita. Karena balasan di akhirat akan lebih dahsyat. 

Allah berfirman, “Dan, Kami coba mereka dengan (nikmat) yang baik-baik dan (bencana) yang buruk, agar mereka kembali (kepada kebenaran).” 

2. Allah membuka kunci hati dan mengisinya dengan keyakinan yang teguh 

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Apabila Allah menghendaki kebaikan kepada seseorang, niscaya Ia bukakan kunci hatinya dan mengisikannya dengan keyakinan dan kepercayaan yang teguh, Ia jadikan hati hambaNya selalu waspada terhadap liku-liku kehidupan yang dijalaninya, Ia jadikan hatinya bersih dan lidahnya berkata benar dan perangainya lurus, dan Ia jadikan telinganya mendengar dan matanya melihat yang baik-baik saja.” (Hadis Riwayat Abu As Sheikh dari Abu Zarr). 

Tanda lain Allah mencintai hambaNya adalah dengan membukakan hati hambaNya untuk mencintai Allah juga, kemudian ia akan mempunyai keyakinan yang teguh. Dan dengan begitu, manusia tersebut akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan dosa. 

3. Allah berikan kemudahan untuk memahami agama dan kemudahan melakukan ibadah. 

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: “Siapa yang Allah kehendaki kebaikan pada dirinya, pasti Allah menganugerahinya pemahaman dalam agama.” (Hadis Riwayat Bukhari)

Allah akan memberikan kesadaran agama atau pemahaman untuk memahami agama Islam agar ajaran tersebut dapat diterapkan di kehidupannya, itulah tanda bahwa Allah mencintai hambanya. Orang mukmin yang diberikan kesadaran dan kepahaman agama tidak akan menggadaikan akidahnya hanya untuk kehidupan dunia. Ia akan patuh pada perintah Allah. 

Allah juga akan memudahkan kita untuk melakukan ibadah misalnya, meski sesibuk apapun kita di pagi hari, kita akan tetap memiliki kesempatan dan kemauan untuk melakukan dhuha. Demikian pula di sepertiga malam jika Allah sayang kepada hambaNYA , seorang hampa akan mudah terbangun dan melaksanakan qiyamul lail. 

Itulah beberapa bukti jika Allah mencintai hambaNya. Jika Anda merasakan ketiganya, bersyukurlah, karena Allah menyayangi Anda. Namun jika tanda tersebut tidak Anda rasakan, teruslahmuhasabah diri..dan mohonlah ampun dan petunjuk Allah.


Thursday, July 5, 2018

HUTANG PIUTANG

Jangan menganggap remeh masalah hutang piutang. Itulah judul yang ingin menjadi topik bahasan yang ingin saya pelajari kali ini. Secara tak sengaja beberapa hari lalu berdiskusi dengan teman sekantor masalah hutang piutang, terutama tentang piutang. Temanku itu bilang piutang itu tak boleh diikhlaskan biar sampai kapanpun harus tetap ditagih. Aku berdalih karena sulitnya menagih itulah bahkan ada orang yang berpiutang padaku pernah marah karena ditagih (marahnya kasar pula) maka aku sudah mengikhlaskan saja, melupakan tentang uang yang dipinjamnya itu. Aku sudah menagih berkali-kali bahkan menawarkan agar dia mencicil hutangnya bila tap mampu bayar sekaligus, dan ujung-ujungnya dia yang marah bahkan mencaci maki aku. Nah daripada ribut aku lupakan. Disamping itu kadang ada rasa kasihan terhadap orang yang berhutang yang berkali-kali mohon penangguhan untuk membayar (terlebih lagi kepada saudara kandung dan keponakan), maka aku sudah sangat sering sekali bilang sudahlah ambil saja uang yang dihutang itu, hitung-hitung aku ngasih dan tak usah dibayar. 

KEWAJIBAN MEMBAYAR HUTANG
Dari Salamah bin al-Akwa' radhiallahu 'anhu

أن النبي صلى الله عليه وسلم أتي بجنازة ليصلي عليها فقال هل عليه من دين قالوا لا فصلى عليه ثم أتي بجنازة أخرى فقال هل عليه من دين قالوا نعم قال صلوا على صاحبكم قال أبو قتادة علي دينه يا رسول الله فصلى عليه

"Bahwasanya Nabi shallallahu 'alahi wa sallam didatangkan kepada beliau jenazah, maka beliau berkata, "Apakah dia memiliki hutang?". Mereka mengatakan, "Tidak". Maka Nabipun menyolatkannya. Lalu didatangkan janazah yang lain, maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam berkata, "Apakah ia memiliki hutang?", mereka mengatakan, "Iya", Nabi berkata, "Sholatkanlah saudara kalian". Abu Qotadah berkata, "Aku yang menanggung hutangnya wahai Rasulullah". Maka Nabipun menyolatkannya" (HR Al-Bukhari no 2295)

Hutang merupakan hal yang wajib untuk dibayarkan dan dinyatakan sebagai salah satu kewajiban sesama manusia. Allah SWT mengatakan bagi mereka yang masih memiliki hutang atau hak orang lain yang belum dipenuhi, ruhnya masih tergantung antara langit ketika ia meninggal dunia, dan atau apabila belum diikhlaskan oleh sang pemberi hutang.

Sebagaimana Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Ruh seorang mukmin yang meninggal dunia akan terus menggantung selama hutangnnya belum dilunasi” (HR. Turmudzi) 

MENAGIH HUTANG

Menagih hutang termasuk perbuatan yang dibolehkan mengingat dengan perbuatan itu kita menyelamatkan orang tersebut dari siksa api neraka. Mengapa? 

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih). 

Al Munawi mengatakan, “Orang seperti ini akan dikumpulkan bersama golongan pencuri dan akan diberi balasan sebagaimana mereka.” (Faidul Qodir, 3/181). Dan apabila seseorang tersebut berniat untuk melunasi hutang namun tidak sempat karena ajal sudah menjemput, Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani, hadits ini shohih). Ibnu Majah membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”

Oleh karena itu, dengan berbagai kesimpulan diatas, ada baiknya kita menagih hutang kepada orang yang berhutang kepada kita untuk keselamatan dunia akhirat. Bagaimana cara kita sebagai pemberi hutang ketika kita ingin menagih hutang kepada orang yang berhutang kepada kita? Rasulullah SAW juga pernah bersabda yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Tirmidzi, dan Hakim:

“Jika yang punya hutang mempunyai iktikad baik, maka hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih” (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim). 

“Allah SWT akan memberikan kasih sayangNya kepada orang yang bermurah hati ketika menagih utang” (HR. Bukhari). 

Kita wajib menagih hutang, namun harus dengan cara yang baik dan tidak menyakiti. “Seseorang menagih utang kepada Rasulullah saw, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para sahabat hendak memukulnya, maka Nabi saw berkata, ‘Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak, berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya’. Mereka (para sahabat) berkata ‘kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dan untanya’. Nabi saw bersabda ‘Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya’. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pelunasan utang” (HR. Bukhari).

Apabila disaat kita menagihnya dia belum siap untuk membayar, kita boleh menagihnya di lain waktu. Pendapat ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah ra berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

"Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” (HR. Ibnu Majah).

Menunda utang bagi orang mampu itu haram dan kezaliman. Hal ini berdasarkan dalil berikut: Rasulullah saw bersabda “Menunda-nunda hutang padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Thabrani dan Abu Dawud). “Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari”(HR. Baihaqi).


KEUTAMAAN MENGIKHLASKAN PIUTANG KEPADA ORANG YANG KESULITAN

Ketika menagih piutang kepada orang lain hendaklah dengan cara baik dan tidak menyakitkan. Jika orang yang berhutang belum dapat membayar maka berikanlah waktu tenggang sampai mereka dapat melunasi. 

Allah tetapkan, batas pemberian waktu tenggang sampai si pengutang mendapat kemudahan untuk melunasi utangnya. Al-Qurthubi menyebutkan, ayat ini turut terkait kasus yang dialami bani Tsaqif dengan Bani al-Mughirah. Ketika Bani Tsaqif meminta Bani al-Mughirah untuk melunasi utangnya, mereka belum sanggup membayarnya. Mereka mengaku tidak memiliki apapun untuk dibayarkan, dan meminta waktu tunda sampai musim panen. Kemudian turun ayat ini. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371)

Ini berbeda dengan aturan di masa jahiliyah. Orang yang berutang dan dia tidak bisa bayar sampai batas yang ditetapkan, maka dia harus menjual dirinya untuk jadi budak, agar bisa melunasi utangnya. Kemudian aturan ini dinasakh dalam islam. (Tafsir al-Qurthubi, 3/371).

Sebagian ulama mengatakan, pilihan memberikan waktu tenggang bagi orang yang tidak mampu melunasi utang adalah sifatnya perintah wajib.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Imam Ibnu Utsaimin menuliskan,

ومن فوائد الآية: وجوب إنظار المعسر – أي إمهاله حتى يوسر؛ لقوله تعالى: { فنظرة إلى ميسرة }؛ فلا تجوز مطالبته بالدَّين؛ ولا طلب الدَّين منه

"Diantara pelajaran dari ayat, wajibnya memberi waktu tenggang bagi orang yang kesulitan. Artinya memberi waktu tenggang sampai dia mendapat kemudahan. Berdasarkan firman Allah ta’ala, (yang artinya), “berilah tangguh sampai dia berkelapangan.” Sehingga tidak boleh menuntut dia agar berhutang di tempat lain atau menagih utangnya. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).

Kemudian, berdasarkan ayat di atas, kewajiban memberi waktu tenggang ini berlaku ketika orang yang berhutang mengalami kesulitan. Jika sejatinya dia mampu, namun sengaja menunda pelunasan utang, maka orang yang menghutangi boleh memaksa untuk melunasi utangnya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut orang yang menunda pelunasan utang, padahal dia mampu sebagai orang dzalim.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
“Menunda pelunasan utang yang dilakukan orang mampu adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari 2287 & Muslim 4085).

Karena itu tindakan kedzaliman, kita dibolehkan menolak kedzalimannya dengan menagihnya agar segera melunasi utangnya.

Pilihan kedua yang Allah ajarkan adalah memutihkan utang itu alias mengikhlaskannya. Ada 3 keutamaan untuk pemutihan hutang, yaitu :
1. Allah menyebutnya sebagai sedekah
2. Allah menyebut tindakan itu lebih baik, jika kita mengetahui
3. Allah sebut orang yang memilih memutihkan utang sebagai orang yang berilmu.

Pilihan kedua ini sifatnya anjuran dan tidak wajib.

Imam Ibnu Utsaimin menjelaskan,
ومن فوائد الآية: فضيلة الإبراء من الدَّين، وأنه صدقة؛ لقوله تعالى: { وأن تصدقوا خير لكم }؛ والإبراء سنة؛ والإنظار واجب

"Diantara pelajaran dari ayat ini, keutamaan menggugurkan hutang, dan ini bernilai sedekah. Bedasarkan firman Allah (yang artinya), “Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu.”

Sehingga memutihkan utang hukumnya anjuran, sementara menunda pelunasan bagi yang tidak mampu, hukumnya wajib. (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280). Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآَخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ
"Hai orang-orang yang beriman, berinfaqlah (di jalan allah) dengan sebagian dari hasil usahamu yang baik dan sebagian dari apa yang Aku keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. (QS. al-Baqarah: 267).

Apabila kamu mengikhlaskannya, akan dihitung juga sebagai sedekah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah

“Dan, menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 280. 

Yang dimaksud ‘memilih yang buruk-buruk untuk kalian infaqkan’ bukanlah harta haram. Namun harta halal, boleh dimanfaatkan. Hanya saja, sebagian orang kurang suka karena sudah tidak bagus. Termasuk harta yang tidak ada harapan untuk bisa dimanfaatkan. Seperti sapi yang lari ke hutan,yang kemungkinan kecil bisa kembali. Berniat mensedekahkan sapi semacam ini termasuk kategori memilih yang buruk-buruk untuk diinfaqkan. Sehingga tidak boleh diniatkan untuk zakat

Termasuk utang macet. Sementara tidak ada harapan untuk dikembalikan. Statusnya seperti harta hilang. Karena itulah para ulama menyimpulkan, utang semacam ini jika diikhlaskan, tidak bisa menggantikan kewajiban bayar zakat.

Kita simak keterangan Ibnu Utsaimin tentang utang macet,

والدَّين الذي على معسر مال تالف؛ لأن الأصل بقاء الإعسار؛ وحينئذٍ يكون هذا الدَّين بمنزلة المال التالف؛ فلا يصح أن يجعل هذا المال التالف زكاة عن العين؛ ولهذا قال شيخ الإسلام رحمه الله: إن إبراء الغريم المعسر لا يجزئ من الزكاة بلا نزاع

“Hutang yang berada di tangan orang yang kesulitan bayar, seperti uang hilang. Karena hukum asal orang itu adalah masih dianggap sebagai orang yang kesulitan. Sehingga utang itu statusnya seperti uang hilang. Dan tidak boleh harta yang hilang dijadikan sebagai zakat. Karena itu, Syaikhul Islam mengatakan, ‘Memutihkan utang orang yang kesulitan bayar, tidak bisa menggantikan kewajiban zakat, tanpa ada perbedaan pendapat ulama.’ (Tafsir al-Quran al-Karim, al-Baqarah, ayat 280).


AKAD SEPIHAK

Kemudian, aturan lain yang perlu diperhatikan terkait pemutihan hutang, bahwa utang yang telah diikhlaskan statusnya sedekah. Dan semacam ini sifatnya akad sepihak. Artinya, untuk memutihkan hutang, hanya kembali kepada kerelaan orang yang memberi hutang. Sehingga bisa jadi yang berhutang tidak tahu sama sekali bahwa hutangnya telah diikhlaskan. Dan salah satu diantara aturan yang berlaku, orang yang telah mensedekahkan hartanya kepada orang lain, pantangan baginya untuk menarik kembali, sekalipun itu dikembalikan oleh orang yang diberi.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الَّذِى يَهَبُ فَيَرْجِعُ فِى هِبَتِهِ كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَيَقِىءُ ثُمَّ يَأْكُلُ قَيْئَهُ

“Perumpamaan orang yang memberikan harta, lalu dia menarik kembali pemberiannya, seperti anjing yang makan, lalu dia muntah, kemudian dia makan muntahannya” (HR. Nasai 3705 dan dishahihkan al-Albani). 

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يُعْطِىَ عَطِيَّةً أَوْ يَهَبَ هِبَةً فَيَرْجِعَ فِيهَا إِلاَّ الْوَالِدَ فِيمَا يُعْطِى وَلَدَهُ وَمَثَلُ الَّذِى يُعْطِى الْعَطِيَّةَ ثُمَّ يَرْجِعُ فِيهَا كَمَثَلِ الْكَلْبِ يَأْكُلُ فَإِذَا شَبِعَ قَاءَ ثُمَّ عَادَ فِى قَيْئِهِ

“Tidak halal bagi seseorang yang memberikan atau menghibahkan sesuatu kemudian dia menarik kembali pemberiannya. Kecuali pemberian orang tua kepada anak. Orang yang memberikan harta kepada orang lain, kemudian dia menarik kembali, seperti anjing yang makan, setelah kenyang, dia muntah. Kemudian dia makan lagi muntahannya” (HR. Abu Daud 3541 dan dishahihkan al-Albani).

Karena itu jika dalam hati kita telah terucap untuk mengikhlaskan hutang orang lain tanpa sepengetahuannya, maka jika entah kapan orang tersebut datang untuk membayar maka tidak diperbolehkan menerimanya. 

Demikianlah kajianyang saya dapat dari berbagai sumber untuk memberi pemahaman bagi diri sendiri mengenai masalah hutang piutang. Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa jangan pernah meremehkan amanah dan hutang. Berikut beberapa perkara yang mungkin perlu diperhatikan : 

1. Mencatat hutang piutang maka akan mendatangkan kemaslahatan.Dengan mencatat piutang, apabila kita meninggal, piutang tersebut akan dimanfaatkan oleh ahli waris kita, sehingga dimasukkan dalam harta warisan. Disamping itu dengan mencatat hutang, apabila kita meninggal maka ahli waris kita akan melunasi hutang kita dari harta peninggalan kita, atau ada kerabat, atau sahabat, atau orang lain yang mau berkorban melunasi hutang kita. Tentunya hal ini akan sangat mengurangi beban kita di akhirat 

2. Jangan pernah malu untuk menagih hutang. Justru kalau kita sayang kepada orang yang berhutang maka hendaknya kita menagih hutang tersebut darinya. Karena kalau kita malu menagih hutang bisa menimbulkan kemudorotan bagi kita dan juga baginya, diantaranya - Kita jadi dongkol terus jika bertemu dengan dia, bahkan bisa jadi kita terus akan menggibahnya karena kedongkolan tersebut, padahal kita sendiri malu untuk menagih hutang tersebut- Jika kita membiarkan dia berhutang hingga meninggal dunia maka ini tentu akan memberi kemudorotan kepadanya di akhirat kelak

3. Ingatlah…, jika hutang tidak dibayar di dunia maka akan dibayar di akhirat dengan pahala, padahal pada hari tersebut setiap kita sangat butuh dengan pahala untuk memperberat timbangan kebaikan kita. Hari akhirat tidak ada dinar dan tidak ada dirham untuk membayar hutang kita !!

4. Jangan pernah meremehkan hutang meskipun sedikit. Bisa jadi di mata kita hutang 100 ribu rupiah adalah jumlah yg sedikit, akan tetapi di mata penghutang adalah nominal yang berharga dan dia tidak ridho kepada kita jika tidak dibayar, lantas dia akan menuntut di hari kiamat.

5. Jangan pernah berhusnudzon kepada penghutang. Jangan pernah berkata : "Saya tidak usah bayar hutang aja, dia tidak pernah menagih kok, mungkin dia sudah ikhlaskan hutangnya"

6. Jika punya kemampuan untuk membayar hutang maka jangan pernah menunda-nunda. Sebagian kita tergiur untuk membeli barang-barang yang terkadang kurang diperlukan, sehingga akhirnya uang yang seharusnya untuk bayar hutang digunakan untuk membeli barang-barang tersebut, akhirnya hutang tidak jadi dibayar.

7. Jangan menunggu ditagih dulu baru membayar hutang, karena bisa jadi pemilik piutang malu untuk menagih, atau bisa jadi dia tidak menagih tapi mengeluhkanmu kepada Allah.

نَامَتْ عُيُوْنُكَ وَالْمَظْلُوْمُ مُنْتَبِهُ يَدْعُو عَلَيْكَ وَعَيْنُ اللهِ لَمْ تَنَم" 
“Kedua matamu tertidur sementara orang yang engkau dzolimi terjaga…Ia mendoakan kecelakaan untukmu, dan mata Allah tidaklah pernah tidur"

8. Jika seseorang harus berhutang maka perbaiki niatnya, bahwasanya ia akan mengembalikan hutangnya tersebut, agar ia dibantu oleh Allah.Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata

;من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه ومن أخذ يريد إتلافها أتلفه الله
"Barang siapa yang mengambil harta manusia/orang lain dengan niat untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikannya. Akan tetapi barangsiapa yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk merusaknya maka semoga Allah merusaknya" (HR Al-Bukhari no 2387)

9. Jika merasa tidak mampu membayar hutang dalam waktu dekat maka janganlah sampai ia berjanji dusta kepada penghutang. Sering kali hutang menyeret seseorang untuk mengucapkan janji-janji dusta, padahal dusta merupakan dosa yang sangat buruk

10. Jika seseorang telah berusaha untuk membayar hutang namun ia tetap saja tidak mampu, maka semoga ia diampuni oleh Allah.

Al-Qurthubi rahimahullah berkata:

لكن هذا كله إذا امتنع من أداء الحقوق مع تمكنه منه، وأما إذا لم يجد للخروج من ذلك سبيلاً فالمرجو من كرم الله تعالى إذا صدق في قصده وصحت توبته أن يرضي عنه خصومه

"Akan tetapi hal ini (tidak ada ampunan bagi yang berhutang) seluruhnya jika orang yang berhutang tidak mau menunaikan hak orang lain padahal ia mampu. Adapun orang yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang, maka diharapkan dari karunia dan kedermawanan Allah, jika ia jujur dalam tujuannya (untuk membayar hutang) dan taubatnya telah benar maka Allah akan menjadikan musuhnya (yang memberikan piutang) akan ridho kepadanya" (Dalil Al-Faalihin 2/540)



Notes :
Artikel didapat dari berbagai sumber seperti muslimah.or.id. rumaysho.or.id, firanda. or id dsb