Sunday, February 10, 2019

STANDING PARTY

Artikel ini kususun setelah aku mencoba mengumpulkan berbagai informasi dan sumber hukum secara Islam tentang standing party dan makan minum secara berdiri. Aku gigih sekali mengumpulkan risalah dari berbagai sumber, untuk dapat menetralisir perasaan bersalah dan berdosa karena saat aku menghadiri pesta pernikahan anak seorang rekan kantor.

Kita pasti sudah sangat mahfum tentang trend kekinian yang melanda kehidupan jaman modern. Trend pesta berdiri alias "Standing Party" sudah menjadi sangat biasa, padahal bagiku belum bisa membiasakan diri bahkan jika aku tahu sebelumnya tipe resepsi adalah "Standing party", aku lebih memilih untuk tidak datang saja. Mengapa? Pertama, yang paling jelas aku sudah mulai memasuki usia manula. Berdiri dalam waktu yang relatif lama dengan sandal pesta yang ber hak 5 cm, adalah hal yang sangat menyiksa. Aku pernah hadir di pesta pernikahan jenis ini, pulang kondangan tungkai kaki terlebih dipergelangan paha bahkan pinggangku sakit dan nyeri sampai seminggu. Disamping itu makan dan minum sambil berdiri itu bukanlah kebiasaan baik bagi aku.

Yang aku pahami adalah makan dan minum sambil berdiri itu haram, dan sangat tidak baik bagi kesehatan. Nah karena pemahaman ini pulalah rasa berdosa kemaren itu sangat mengganggu ketenangan jiwa. Kemaren itu memang tak ada celah untuk mencari tempat duduk, jongkok bahkan bersenderpun tak ada tempat. Sementara teman ke pestaku juga agak kurang pemahaman dan kurang toleransi ke aku. Jadilah aku tergopoh-gopoh menyantap makanan sambil berdiri dan tanpa dikunyah. Aku mengejar-ngejar dia yang sangat lincah bergerak dari meja kemeja hidangan yang sangat banyak. Dia sudah sangat "terbiasa dan nyaman" makan sambil berdiri. Aku mikir kalau aku pergi sama Atik adekku pastilah kami tidak makan dan langsung pulang dengan kondisi seperti ini.

Standing party tidak semata-mata hanya urusan makan atau minum sambil berdiri, tetapi ada istilah party, yaitu pesta. Maka jelas ada beda antara standing party dengan sekedar makan atau minum sambil berdiri. Setidaknya, sebuah standing party sejak awal memang diniatkan agar para tamu sengaja tidak duduk ketika makan dan minum. Sedangkan makan dan minum sambil berdiri, bisa saja dilakukan karena kebetulan, bukan semata-mata disengaja sejak awal.

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri
Dari umumnya tulisan para ulama dan literatur yang kita baca di mana-mana, kalau ada pertanyaan seperti itu, jawabannya mudah ditebak. Ya, benar, hukumnya haram. Dan dalilnya adalah dalil yang juga sering kita temukan dalam berbagai situs keIslaman. Salah satunya adalah dalil berikut ini:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR Muslim no. 2025)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR Ahmad No: 8135)

Sehingga dengan banyaknya literatur yang menyebutkan keharaman makan dan minum sambil berdiri, keseringan kita pun juga akan mengatakan hal yang sama, yaitu makan dan minum sambil berdiri hukumnya haram.

Hadits-hadits Yang Membolehkan
Ternyata setelah ditelurusuri baik-baik di beberapa kitab hadits, kita menemukan juga hadits-hadits yang sekiranya malah membolehkan makan dan minum sambil berdiri. Dan hadits itu juga kuat dari segi sanadnya. Antara lain:

Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR Bukhari no. 5615).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu berkata, "Dahulu kami makan di zaman Rasulullah SAW sambil berjalan, juga kami minum sambil berdiri. (HR At-Tirmizy 4/300 dengan status Hasan Shahih)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu berkata, "Nabi SAW minum air zamzam dalam keadaan berdiri (HR At-Tirmizy 4/301 dengan status Hasan Shahih). 

Maka kalau kita simpulkan, ternyata memang ada hadits-hadits yang menyebutkan bahwa para shahabat makan sambil berjalan, atau minum sambil berdiri. Bahkan Rasulullah SAW pun disebutkan minum air zamzam sambil berdiri.

Lepas dari masalah pro dan kontra, kenyataannya hadits-hadits itu memang nyata ada. Dan At-Tirmizy yang meriwayatkannya tegas menyatakan bahwa statusnya adalah Hasan Shahih.

Maksudnya.....???? Menurut sebagian ulama, kalau Al-Imam At-Tirmizy mengatakan suatu hadits berkekuatan hasan shahih, maka ada dua kemungkinan.
1. Kemungkinan pertama, hadits itu punya 2 sanad. Sanad pertama hasan dan sanad kedua shahih.
2. Kemungkinan kedua, hadits itu punya 1 sanad saja, oleh sebagian ulama dikatakan hasan dan oleh ulama lain disebut shahih.

Hadits Lainnya
 Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan:
 “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)

Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany)

Di samping itu Aisyah dan Said bin Abi Waqqash juga memperbolehkan minum sambil berdiri, diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubaer bahwa beliau berdua minum sambil berdiri. (lihat al-Muwatha, 1720 - 1722)

Beda Pendapat 
Mungkin anda akan balik bertanya, kenapa kalau bertanya di rubrik ini, selalu malah tambah bingung, karena selalu disuguhi dengan perbedaan pendapat dan dalil yang saling bertentangan. Kenapa tidak ditampilkan satu dalil saja yang paling kuat lalu yang lain ditolak? Juga kenapa tidak diambil satu pendapat saja, lalu yang lain dibuang, biar tidak selalu dalam keadaan bimbang? Jawabnya, kami tidak pernah dididik untuk membuang suatu dalil yang sekiranya masih dijadikan landasan oleh para ulama. Kami juga tidak diajarkan untuk terlalu mudah menafikan jawaban para ulama.

Rupanya pendidikan di Fakultas Syariah LIPIA selalu mengajarkan bahwa kita harus jujur dengan ilmu. Apa yang memang dikatakan oleh para ulama, lepas apakah kita sepakat atau tidak dengan pendapat mereka, harus secara ikhlas kita sampaikan. Bahwa kemudian kita sepakat dengan pendapat mereka, atau tidak sepakat, lain urusannya. Tentunya kami pun tahu bahwa sekian banyak pembaca rubrik tercinta ini terdiri dari beragam latar belakang paham dan mazhab fiqih. Rasanya bukan pada tempatnya untuk menggiring opini pribadi kepada suatu pendapat pribadi.

Mungkin hal itu memang tidak bisa dihindari 100%, namun setidaknya upaya untuk bersikap seimbang, balance, dan adil, tetap harus dijunjung tinggi.

Pendapat 4 Ulama Mazhab Tentang Makan dan Minum Sambil Berdiri
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Menurut pandangan mazhab ini, makan dan minum sambil berdiri hukumnya adalah karahah tanzih. Maksudnya dibenci atau tidak disukai. Namun mazhab ini mengecualikannya dengan mengatakan bahwa dibolehkan minum air zamzam atau air bekas wudhu sambil berdiri. Pendapat mazhab ini bisa kita lihat dalam Ibnu Abidin jilid 1 halaman 387.

2. Mazhab Al-Malikiyah
Dalam pandangan mazhab ini, hukum makan dan minum sambil berdiri dibolehkan, tidak ada larangan. Jadi siapa pun boleh untuk makan atau minum sambil berdiri. Kalimat ini tercantum dalam kitab Al-Fawakih Ad-Dawani jilid 2 halaman 417 dan Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 288, maka kita akan dapat keterangan seperti itu.

3. Mazhab As-Syafi'iyah
Mazhab ini mengatakan bahwa minum sambil berdiri adalah khilaful aula (menyalahi keutamaan). Jadi bukan berarti haram hukumnya secara total. Silahkan periksa kitab Asy-Syafi'iyah, semisal kitab Raudhatuttalibin jilid 7 halaman 340 dan kitab lainnya seperti Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 250.

4. Mazhab Al-Hanabilah
Dalam pandangan salah satu riwayat mazhab ini, dikatakan bahwa mazhab ini cenderung tidak mengatakan ada karahah (kebencian) untuk minum dan makan sambil berdiri. 

Namun dalam riwayat yang lain malah disebutkan sebaliknya, yaitu mereka mengatakan justru ada karahah (kebencian). Silahkan periksa Kitab Kasysyaf Al-Qinna' jilid 5 halaman 177 dan juga kitab Al-Adab Asy-Syar'iyah jilid 3 halaman 175-176. 

Lalu bagaimanan kita menyikapi tentang makan minum sambil berdiri. Mari kita lanjutkan ulasan tentang beberapa mazhab berkaitan dengan makan minum. Mazhab pertama adalah mazhab Al-Hanafiyah. Menurut mazhab ini, tindakan ini hukumnya karahah tanzih atau dibenci dan tidak disukai. Tetapi mazhab ini mempunyai pengecualian untuk minum air zam-zam dan air bekas wudhu sambil berdiri.

Mazhab kedua adalah mazhab Al-Malikiyah. Mazhab ini memperbolehkan makan minum sambil berdiri. Sedangkan mazhab As-Syafi’iyah, menyatakan bahwa perilaku tersebut menyalahi aturan. Mazhab keempat adalah mazhab Al-Hanabilah yang menyatakan bahwa makan dan mium sambil berdiri adalah karahah atau ada kebencian.

Setelah membaca keempat mazhab tersebut, ternyata hanya satu mazhab saja yang memperbolehkan makan dan minum sambil berdiri. Sehingga bisa disimpulkan bahwa makan minum sambil berdiri adalah tidak sesuai dengan adab islami meskipun hukumnya tidak sampai haram.

Rasululllah pun minum air zam-zam sambil berdiri karena pada saat itu ada banyak orang yang sedang inum, kemudian beliau meminta untuk diambilkan air zam-zam. Setelah diambilkan, beliau langsung meminumnya. Begitupula dengan makan, Nabi juga pernah makan sambil berdiri hanya dalam posisi darurat saja, seperti dikutip dari Shubhi Sulaiman. Sehingga tidak dijadikannya sebegai kebiasaan. Hal ini senada dengan tausiyah seorang ustadz yang aku dengar dari radio Islami di tape recorder mobilku (aku lupa mengingat nama ustadznya), TVone juga (lupa nama ustdznya tapi ustadz yang logat Sundanya khas, suka agak nyanyi-nyanyi lucu) yang mengatakan makan minum sambil berdiri tidaklah berdosa namun hendaklah membencinya dan tidak menjadikan hal ini sebagai kebiasaan yang lazim.

Dikutip dari Shubhi Sulaiman, Dr. Abdurrazaq Al-Kailani memaparkan bahwa makan dan minum lebih menyehatkan, enak, dan aman, ketika dilakukan dengan duduk agar makanan dan kinuman dapat melewati didnding perut dengan pelan. Hal ini dikarenakan, ketika seseorang berdiri, air akan jatuh ke dasar perut dengan keras. Oleh karena itu makan minum sambil berdiri bisa merusak kesehatan. Jika hal ini dilakukan secara terus-menerus, perut akan longgar dan lemah yang menyebabkan perut akan sulit melakukan pencernaan. Dengan demikian, hendaknya kita mengikuti adab yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Wallahu a'lam bisshowab.

NB : Dirangkum dari berbagai sumber