Tuesday, August 29, 2017

PAKAIAN KETAT


Fenomena yang sedang berkembang saat ini model pakaian ketat dan terlihatnya bentuk lekuk tubuh seorang wanita. Padahal Allah dan Rasul Nya menyuruh kaum wanita untuk mengenakan hijab yang menutupi seluruh anggota tubuh agar tidak terlihat sedikitpun auratnya. Ironisnya banyak diantara wanita yang lalai akan hal itu. Bahkan sebagian mereka merasa bangga untuk dianggap “fashionable” dengan mengenakan jilbab yang bermodel dan berbagai gaya dengan istilah jilbab gaul untuk menarik pandangan laki laki.

Aku pernah mendengar tausiyah dari seorang ustadz, itu adalah cara-cara iblis menjerumuskan manusia. Ketika manusia sudah sadar untuk mengenakan jilbab maka, iblis tak putus asa untuk tetap menyesatkan dibujuknya lagi kita untuk menjauh dari syariat menggoda kita untuk tampil modis dengan jilbab gaul yang berbagai rupa itu. Dililit, diputar, dicekik di leher dan segala rupa bentuk.

Wahai saudaraku muslimah, sebaiknya kita terus mengkaji dan belajar hal-hal simpel dalam kehidupan seperti cara busana yang diajarkan dalam aturan Islam. Memang simpel saja hanya cara berbusana tetapi akan memberi efek besar untuk memperbanyak tabungan akhirat kita. Karena dengan berpakaian yang tidak sesuai aturan Islam (ketat, tabarruj) hukumnya haram, karena bisa menimbulkan fitnah, kecuali dihadapan suaminya atau mahramnya saja

Syaikh Al Albani rahimahullah pernah mengatakan , “tujuan pakaian muslimah adalah agar tidak menggoda. Tujuan ini bisa tercapai hanya dengan wanita berbusana longgar. Adapun berbusana ketat walau itu menutupi warna kulit, namun masih menampakan bentuk lekuk tubuh seluruhnya atau sebagiannya. Sehingga hal ini pun menggoda pandangan para pria. Dan sangat jelas hal ini menimbulkan kerusakan tanpa di ragukan lagi. Sehingga pakaian muslimah haruslah longgar ( tidak ketat).” (Jilbab Al Mar’ah Almuslimah fil Kitab was Sunnah, hal 131).

HUKUM MEMAKAI PAKAIAN KETAT
Dalam hadits shahih Rasulullah bersabda:
“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah kulihat sebelumnya, sekelompok lelaki dengan cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk orang-orang dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka lenggak-lenggok ketika berjalan. Di kepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya, sedangkan baunya tercium dari jarak yang jauh”

Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud berpakaian tapi telanjang diantaranya ialah mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna kulit. Berangkat dari sini, pakaian ketat yang menampakkan lekuk tubuh dan bagian-bagian menggoda dari tubuh wanita hukumnya juga haram, sebab keduanya sama-sama menimbulkan fitnah. Dalam riwayat lain Rasulullah bahkan memerintahkan kita untuk melaknat wanita-wanita seperti itu karena mereka memang terlaknat

Kesimpulannya, memakai pakaian ketat sangat diharamkan dalam syari’at, dan hal ini menunjukkan bahwa syari’at Islam benar-benar sempurna untuk diterapkan kapan saja dan di mana saja. Tak ada satu pun dari aturannya melainkan demi kemaslahatan manusia, diantaranya adalah perintah untuk berjilbab sesuai syar’i yang konsekuensinya harus  longgar, menutup aurat, dan seterusnya

Syaikh Sholih Al Fauzan pernah di tanya mengenai hukum memakai pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh. Maka beliau jawab : “tidak boleh wanita mengenakan pakaian ketat yang menampakan bentuk lekuk tubuh kecuali di depan suami barulah di perbolehkan. Karena suami boleh melihat pada seluruh tubuh istrinya. Dan begitu pula tidak boleh memakai kaos kaki yang menampakan bentuk lekuk betis dan pahanya, bahkan tidak boleh sampai memperindah kaki dengan kaus kaki tersebut."

Juga perlu diketahui bahwa pakaian ketat seperti ini punya efek bahaya. Sampai disebutkan oleh Dr. Wajih Zainul Abidin dalam perkataan beliau pada majalah kuwaitiyyah bahwa pakaian ketat pada wanita tidaklah lepas dari bahaya di antaranya membahayakan kulit Bahaya mengenakan pakaian ketat dipandang dari sisi kesehatan juga memberi dampak buruk. Kedokteran moderen membuktikan bahwa pakaian ketat menyebabkan berbagai penyakit, dan ini salah satu hikmah mengapa Allah melarangnya.

Dari segi medis salah satu dari sekian banyak penyakit yang ditimbulkan akibat menggunakan pakaian ketat adalah dapat “Mengganggu Kesuburan Pria”. Riset mutakhir yang dilakukan terhadap 1000 orang pria di India tentang ‘bahaya pola hidup moderen terhadap kesuburan pria" ’membuktikan bahwa kebiasaan kaum lelaki memakai celana jeans ketat dapat mengganggu kesuburan mereka. Hasil dari riset tersebut mengatakan bahwa produksi sel sperma laki-laki menurun akibat pola hidup moderen tersebut. Riset tersebut mengaitkan antara ketegangan syaraf dengan testis yang terkena panas karena ketatnya pakaian.

Jika kita kaum yang mau berpikir, terbuktilah sekarang bahwa syari’at Allah adalah yang terbaik untuk hamba-Nya.





Thursday, August 10, 2017

WANITA

Berbicara tentang wanita maka akan sangat luas bahasan yang dibicarakan tentang makhluk ini. Di Indonesia seorang wanita penggerak dan pelopor emansipasi yang demikian tersohor dengan semangatnya untuk mengangkat derajat kaumnya dari kertindasan oleh kaum laki. Masih banyak lagi tokoh-tokoh wanita yang patut menjadi suri tauladan. Wanita paling mulia Siti Khodijah istri junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW. Namun kali ini bahasan yang akan saya kemukakan adalah wanita dipandang dari sisi Islam.

Sesungguhnya wanita muslimah memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam dan memberikan pengaruh yang besar dalam kehidupan setiap muslim. Dia akan menjadi madrasah pertama dalam membangun masyarakat yang shalih, tatkala dia berjalan di atas petunjuk Al-Qur’an dan sunnah Nabi. Karena berpegang dengan keduanya akan menjauhkan setiap muslim dan muslimah dari kesesatan dalam segala hal.

Kesesatan dan penyimpangan umat tidaklah terjadi melainkan karena jauhnya mereka dari petunjuk Allah dan dari ajaran yang dibawa oleh para nabi dan rasul-Nya. Rasulullah bersabda, “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, di mana kalian tidak akan tersesat selama berpegang dengan keduanya, yaitu Kitab Allah dan sunnahku.”(Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa’ kitab Al-Qadar III)

Sungguh telah dijelaskan di dalam Al-Qur’an betapa pentingnya peran wanita, baik sebagai ibu, istri, saudara perempuan, mapun sebagai anak. Demikian pula yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adanya hal-hal tersebut juga telah dijelaskan dalam sunnah Rasul.

Peran wanita dikatakan penting karena banyak beban-beban berat yang harus dihadapinya, bahkan beban-beban yang semestinya dipikul oleh pria. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bagi kita untuk berterima kasih kepada ibu, berbakti kepadanya, dan santun dalam bersikap kepadanya. Kedudukan ibu terhadap anak-anaknya lebih didahulukan daripada kedudukan ayah. Ini disebutkan dalam firman Allah,

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu. Hanya kepada-Ku lah kamu akan kembali.” (QS. Luqman: 14)

Begitu pula dalam firman-Nya, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada ibu bapaknya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandung dan menyapihnya adalah tiga puluh bulan.” (QS. Al-Ahqaf: 15)

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, siapa orang yang paling berhak bagi aku untuk berlaku bajik kepadanya?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ibumu.” Orang itu bertanya lagi, “Kemudian setelah dia siapa?” Nabi menjawab, “Ayahmu.” (HR. Bukhari, Kitab al-Adab no. 5971 juga Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah no. 2548)

Dari hadits di atas, hendaknya besarnya bakti kita kepada ibu tiga kali lipat bakti kita kepada ayah. 

Demikian mulia Islam meninggikan derajat wanita, lantas bagaimanakah usaha kita sendiri untuk mengupgrade diri agar menjadi muslimah yang baik/indah di pandangan Allah. Seperti pada Hadits Rasulullah berikut ini: ”Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian,tapi ia melihat hati dan amal kalian” (HR.Muslim,Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalam Hadits lain Rasulullah mengatakan bahwa wanita shalehah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. Dari Amr ibnu ra : ”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhisannya adalah wanita shalehah” (HR.Muslim,Ibnu Majah dan An Nasai).

Wanita yang baik adalah sebaik-baik perhiasan dalam islam. Kebaikan seorang wanita bukan hanya dri aspek kecantikan secara fisik melainkan juga secara amal ibadah dan ketundukannya kepada Allah SWT. Islam sendiri menganggap bahwa sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalehah. Wanita shalehah itulah yang kelak akan mewarisi surga dan isinya

Untuk bisa menjadi wanita baik tersebut, tentu saja islam memiliki panduan dan caranya. Hal ini menuntun wanita untuk menjadi wanita yang baik dan berakhlak mulia. Berikut adalah 5 cara agar menjadi wanita yang baik menurut islam.

1. Memperkuat Amalan Ibadah
Islam memiliki tuntunan berupa Amalan Ibadah wajib dan amalan ibadah sunnah. Untuk dapat menjadi wanita yang baik, maka wanita muslimah harus selalu belajar dan berusaha istiqomah dalam melaksanakan ibadah tersebut. Ibadah Wajib seperti yang ada pada rukun iman, yaitu :Shalat, Puasa Ramadhan, Zakat, Berhaji jika mampu

Sedangkan amalan sunnah Rasul lainnya juga bisa dilakukan agar melatih dan memperkuat amalan ibadah. Ibadah sunnah memang bukan ibadah wajib, namun hal ini bisa menambah kekuatan keimanan dan ketaatan kita kepada Allah sebagaimana telah Rasulullah contohkan.

Untuk itu, amalan ibadah adalah dasar agar wanita dapat memuliakan dirinya dengan mendekatkan diri kepada Allah dan mencari pahala yang banyak untuk kehidupan dunia dan akhirat. Hal ini dikarenakan salah satu ciri wanita baik dalam islam adalah karena kualitas amalan ibadahnya.

2. Menambah Ilmu Pengetahuan
Di dalam Al-Quran, Allah sering kali membahas tentang pentingnya penggunaan akal dan mendapatkan ilmu pengetahuan. Hukum menuntut ilmu adalah wajib. Islam dan ilmu pengetahuan adalah hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Ilmu menjadi dasar dalam kehidupan manusia, karena tanpa penggunaan ilmu dan akal tentu saja manusia akan seperti hewan yang tidak dapat membedakan benar dan salah. Bahkan dalam suatu hadist disampaikan “Janganlah kamu melakukan suatu ibadah tanpa dasar ilmunya. Jadi kita kita boleh melakukan suatu amalan hanya karena ikut-ikutan saja. 

Betapa pentingnya menambah ilmu pengetahuan ini disampaikan Allah dalam beberapat ayat Al-Quran.

A. Orang yang berilmu akan mampu mengenal Allah
“Dan perumpamaan-perumpamaan ini. Kami buat untuk manusia; dan tiada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu.” (QS Al Ankabut : 43)

Di dalam ayat di atas dijelaskan bahwa perumpaman Allah hanya bisa dipahami oleh orang berilmu. Dalam Al-Quran dijelaskan jika dengan ilmu lah dapat dipahami. Sebagai contohnya Allah mencontohkan bahwa orang yang imannya rendah seperti rumah laba-laba yang mudah rapuh dan hancur. Tentu wanita yang baik menurut islam harus dapat berilmu agar pemahaman islam yang Allah berikan perumpamaannya dapat dipahami dengan benar.

B. Orang yang berilmu akan takut kepada Allah
“Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Fathir : 28)

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa hanyalah orang berilmu yang dapat takut kepada Allah. Ulama disini bukan dimaksudkan sebagai gelar atau jabatan melainkan kondisi orang-orang yang berilmu pengetahuan. Tentu saja orang yang tidak berilmu tidak akan takut kepada Allah karena ia tidak memahami dan mengetahui siapa dan seperti apa Allah.

C. Orang yang berilmu akan ditinggikan derajatnya
“Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majelis”, maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujadilah : 11)

Wanita yang baik dan ingin diangkat derajatnya oleh Allah tentu saja sebagaimana yang disampaikan oleh ayat diatas. Bahwa orang yang berilmu lah yang akan diangkat derajatnya. Begitupun seorang wanita yang baik, akan baik pula dan tinggi derajatnya dihadapan Allah jika selalu menerapkan dan menggali ilmu pengetahuan yang benar.

3. Menebar Manfaat Untuk Sekitar
Wanita yang baik harus selalu mencoba untuk menebar manfaat untuk sekitar. Tidak akan pernah seseorang menjadi baik jika ia juga tidak mencoba untuk memperbaiki kondisi sekitarnya.

Allah telah menetapkan manusia untuk bisa menjadi khalifah di muka bumi. dan memberikan manfaat dan memberi pengaruh yang baik bagi lingkungan sekitarnya merupakan bagian dari tujuan penciptaan manusia. Wanita yang baik bukan hanya sekedar wanita yang baik amalan ibadahnya melainkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakatnya, terutama apa yang dibutuhkan oleh kondisi sosial hari ini.

4. Menjaga Pandangan dan Kemaluan
Wanita yang baik akan selalu menjaga diri dari pandangan yang diharamkan serta kemaluannya. Ia akan menjaga auratnya dengan baik dan menjaga pergaulannya agar tidak terjebak kepada pergaulan yang bebas tanpa batas. Cara menjaga pandangan menurut Islam adalah hal yang harus diketahui oleh wanita yang ingin menjadi baik, agar selalu terjaga pandangannya dari hal yang haram.

Untuk itu, wanita harus selalu mengenakan hijab dan mengenakan pakaian yang menutup auratnya secara sempurna. Keindahan tubuh wanita dapat memberikan rangsangan terhadap lawan jenis. Untuk itu, dalam islam ada batasan berupa mahrom dan bukan yang membatasi aurat wanita dapat terlihat siapa saja.

5. Berkumpul bersama orang-orang sholeh
Untuk bisa menjadi wanita yang baik, kita pun bisa memulainya dengan mendekat dan bergabung bersama orang-orang yang sholeh. Orang-orang yang sholeh adalah orang-orang yang dapat mengingatkan kita kepada kebaikan, mengajak kepada kebaikan dan tidak menjeremuskan kepada kebatilan.

Lingkungan yang buruk tentu akan mempengaruhi kita walaupun tidak selalu pasti langsung terpengaruhi. Akan tetapi untuk proses belajar dan bertahap pada perbaikan diri, berkumpul bersama orang-orang shaleh dan lingkungan yang kondusif tentu akan sangat mendukung agar kita menjadi lebih baik.

Lingkungan akan selalu memberi kontribusi yang sangat besar terhadap sikap dan perilaku kita. Maka memang wajib kita mencari dan menemukan sendiri ekosistem mana yang bisa memberi pengaruh ke arah yang baik. Aku pernah mendengar tausiyah, maka pandai-padailah mencari teman. Carilah teman yang bisa membawamu ke syurgaNYA.



Catatan :
Materi didapat dari berbagai sumber via google searching, antara lain muslim.or.id

Friday, July 28, 2017

MERAMPAS HAK ORANG LAIN


Banyak yang ingin aku review dan ulas dari kejadian yang menimpa diriku beberapa hari lalu. Sore Kamis, 20 Juli 2017 ketika aku mengendara di jalan menuju pulang. Seperti biasa aku selalu pulang agak menelatkan diri 5 – 10 menit setelah bel berbunyi. Tujuannya adalah agar tak ikut berama-ramai antri di mesin absensi (kalau berbaris antri di mesin absen aku merasa malu, kok seperti buruh saja yang kalau bel berbunyi buyar seperti anak ayam dilepas dari kandang). Disamping itu sengaja supaya lalu lintas di jalan sudah sedikit sepi.

Dan sore itu aku pulang seperti biasa, namun di perempatan arah masjid , kolam renang, Diklat dan pabrik tiba-tiba dentuman keras terdengar. Aku yang terperanjat kaget masih belum percaya ketika aku sadari bahwa dentuman itu adalah suara mobilku yang ditabrak pengendara lain. Padahal aku selalu sangat hati-hati mengendara. Jalan mobilku tak pernah mencapai 60 km/jam, apalagi diperempatan, aku akan sangat hati-hati sekali melihat kiri kanan dan depan baru jalan. Aku masih setengah tak percaya kalau mobilku ditabrak. Dengan lutut gemetaran aku mencoba menepi. Ketika aku turun melihat kondisi mobilku aku kaget dan menangis. Bagian depan kiri mobilku ringsek berat, lampu besar depan hancur, bahkan kap mobil jadi terangkat.

Aku menangis meratapi mobilku yang rusak berat. Mobil yang kurawat dan kukendarai dengan hati-hati kok jadi seperti itu. Pengendara laki-laki yang mengendari mobil Kijang (mobil plant use kantor) itu tidak memberikan respon apa-apa. Dia hanya sibuk memeriksa mobilnya yang rusak di bagian kanan bawah. Tidak begitu parah hanya lampu depannya yang pecah. Dia berdiri tanpa ekspresi. Akupun diam dan menangis. Jalan tempat lalu lalang itu sepi dan sesekali ada pengendara lewat namun, tidak terlalu perduli melihat aku yang gelisah dan menangis di pinggir jalan itu.

Aku diam berpikir, kulihat laki-laki itu benar-benar tanpa respon dan berwajah dingin. Padahal menurut pendapatku jelas dia yang salah. Pastilah dia mengendara dengan kecepatan sangaatttt tinggi, karena aku sangat yakin sebelum aku melaju di perempatan aman dan sudah tak ada kendaraan yang lewat. Laki-laki itu tidak berucap “maaf” atau mendekat untuk memeriksa kondisi mobilku. Dia diam berdiri di dekat mobilnya.

Akhirnya setelah aku telah mampu mengendalikan perasaanku aku berusaha menelpon salah seorang anggota security kantor yang dulu pernah satu unit kerja denganku. Diangkat dan kakak itu bilang tunggulah dia langsung memanggil anggota security untuk segera menangani kondisi ini melalui radio panggil. 5 menit berselang belum terlihat seorang anggota securitypun di lokasi. Otakku berpikir lagi, tiba-tiba aku teringat “Iyun” kakak perempuanku yang anggota kepolisian. Kenapa aku menelpon dia karena aku yakin dia akan dapat menyelesaikan urusan ini, aku melihat kakakku itu menyelesaikan perselisihan sopir mobil online yang membawa kami ke Baturaja saat pernikahan Acep. Mobil kami disenggol oleh pengendara lain. Sopir turun untuk meminta tanggung jawab, yang terjadi malah berantem dan adu mulut berkepanjangan. Iyun akhirnya turun, dia berbicara dengan metode kepolisian dan akhirnya selesai. 

Agak lumayan lama aku berdiri tanpa ada penyelesaian. Secara tidak sengaja Kepala security (dulu juga pernah sekantor denganku) lewat berpatroli, aku segera melambaikan tangan untuk minta tolong. Beliau mendekat. Tapi setelah beliau turun tidak ada juga tanda-tanda akan diselesaikan. Untunglah tak lama Iyun datang, dia turun dengan tenang dia melangkah dan memeriksa mobilku, sambil berujar kepada laki-laki penabrak itu, dilihat dari kondisi mobil sangat jelas terlihat bahwa penabraklah di posisi yang salah. Untuk lebih memastikan Iyun melihat “TKP”. Dari olah TKP dengan keras dan lantang Iyun bicara bahwa laki-laki itu 100% salah. Itu jelas terlihat dari landasan bannya yang terlihat jelas menapak dan membekas di aspal. Sedang mobilku jelas sudah ¾ jalan ke arah Diklat. Kesimpulan Iyun pengendara itu yang datang tiba-tiba dalam kecepatan melebihi 60 km/jam.

Iyun meminta melihat KTP, SIM dan STNK, lalu bertanya laki-laki itu mau menyelesaikan perkara ini dengan versi seperti apa. Secara resmi membawa perkara ke kepolisian atau apa? Akhirnya terdengar juga laki-laki itu bicara, minta diselesaikan secara damai saja. Oke kata Iyun. Kalau damai kamu maunya seperti apa. Laki-laki itu menjawab, mobilku dibawa ke bengkel dan biayanya dibagi 2, lalu mobil dia juga dibawa ke bengkel biayanya dibagi 2.

Akhirnya terdengar hardikan keras dari Iyun , “kalau seperti itu cara penyelesaiannya itu namanya kita sama-sama salah. Sedangkan inikan tidak seperti itu!”. Suasana jadi ramai dimana beberapa orang security yang tidak mempunyai wawasan tentang penyelesaian perkara laka lantas ikut bicara tanpa dasar. Seperti pak deputi security  yang mengejek sikap Iyun tidak berperikemanusiaan, kasian dia hanya karyawan outsourching dsb. Belum lagi kepala security yang arogansinya sangat tinggi merasa tersinggung ketika Iyun menyerahkan KTP, SIM, STNK yang dia tahan tadi untuk minta diselesaikan secara prosedur yang berlaku di perusahaan ini mengingat kejadian ini terjadi di dalam komplek perusahaan. Semua penuh arogansi dan sok dengan kebijkan masing-masing. Akhirnya beberapa security lain yang hanya staf biasa (namun mampu memahami makna kalimat yang diucapkan oleh kakakku) menyarankan untuk diselesaikan saja di kantor security. Iyun menyarakan aku ikut saja ke kantor dulu, sementara itu dia akan melapor ke Polsek terdekat karena melihat perkara ini dia khawatir tidak bisa diselesaikan secara wajar.

Aku ikut ke kantor security, berbelit, bahkan ada seorang bapak security yang mengaku mantan anggota seakan ngenyek karena aku ingin si penabrak mengganti penuh biaya bengkel. Bapak itu berbicara kok aku seperti tidak punya rasa kemanusiaan. Aku menegaskan diriku dengan keputusanku itu. Bukan karena aku tidak kasihan. Semua ini kulakukan supaya tegaknya sebuah sistem “punishment”. Aku mengamati dari tadi si laki-laki penabrak itu tidak sedikitpun mengucapkan kata maaf, atau rasa simpati dengan apa yang menimpa mobilku. Padahal menurut perasaanku, dan bahkan dari olah TKP dia jelas 100% salah. Sebegitu angkuhnya orang ini.

Kedua, bukankah sitem pengendalian keamanan di perusahaan tempat aku bekerja ini sedang carut marut. Kemalingan, kecelakaan yang diakibatkan oleh karyawan outsourching sudah sangat sering terjadi. Bahkan tadi saat proses verbal , kepala security itu bercerita bahwa pagi tadi,laki-laki pebarak itu kena razia dan tertangkap bahwa dia tidak mempunyai SIM pabrik, yang artinya dia seharusnya tidak boleh mengendarakan mobil plant use. Lalu setelah menabrak, ngebut dengan kecepatan yang sangat tinggi (aku sangat tahu peraturan SMK3 di perusahaan ini kecepatan maksimum kendaraaan dalam komplek adalah 25 km/jam). Lantas mengapa para pembesar-pembesar keamanan perusahaan ini mengejek aku sebagai raja tega? Harusnya dari razia SIM pagi tadi dia sudah kena warning slip dan dipecat apabila mungkin.

Akhirnya dengan ketegasanku kasus ini diselesaikan dengan surat perjanjian bahwa mobilku akan dimasukkan bengkel sampai kondisi seperti semula. Segala biaya yang terjadi ditanggung penuh oleh penabrak. Baru saja selesai surat perjanjian Iyun datang dengan semobil petugas kepolisian dari polsek terdekat. Beberapa petugas terlihat salah tingkah dan penuh basa-basi dengan polisi-polisi itu. Akhirnya security menginginkan masalah ini diselesaikan secara intern saja, bahkan surat perjanjian damai sudah dibuat ujar Ka security.  Hmmm....

Sekarang aku paham bahwa carut marut keamanan di komplek perusahaan ini adalah akibat petugas terlalu “permissive” dan kapabilitas petugas yang kurang memadai. Aku sedih..melihatnya. Tapi inilah fakta. Iyun menelpon aku berteori dan menyarankan seharusnya perusahaanku itu menetapkan persyaratan dan seleksi yang ketat dalam menerima petugas driver. Aku tersenyum manis, itu teori Yun, perusahaan ini kan belum 100% professional. Bukankah karyawan outsourching itu adalah orang-orang yang memiliki katabelece. Apaboleh buat. 

Ini hanya salah satu contoh kecil dari lingkup kecil negara ini. Jika mau lihat lingkup yang lebih luas lagi, betapa moral anak bangsa saat ini sedang dipertaruhkan. Miris melihatnya ketika mengendara di jalan raya. Lampu merah, aturan lalu lintas bahkan petugas kepolisian sudah tidak lagi diindahkan. Aku pernah terbingung-bingung saat mengendara dan ketika lampu merah berhenti, mobil, motor di belakangku membunyikan klakson panjang tanda mereka marah. Mereka berteriak-teriak agar aku jangan berhenti, dan tancap gas saja, karena memang tak ada polisi yang berjaga dan kondisi kendaraan di simpang empat lampu merah itu sepi.

Aku diam dan tetap berhenti, mereka memotong dan tancap gas dengan ngomel-ngomel kepadaku padahal lampu merah. Aku hanya bisa beristighfar dan geleng-geleng kepala, siapa yang mau mentaaati peraturan ini selain kita sebagai warga negara. Apakah kita hanya patuh jika diawasi petugas polisi. Bukankah ada pengawasan yang lebih besar lagi yaitu “Allah Azza wa jalla”. Kenapa prinsip ini belum mendarah daging dalam setian insan.

Kenapa kita begitu bangga merampas hak orang lain. Yah...bayangkan saja sebelum kecelakaanku terjadi, begitu banyak rencana yang kususun sebagai kegiatan hablumminannnas. Mau kondangan, ambil baju Lynda dan memaketkannya, mau ini itu. Tapi karena kelalaian orang lain semua kacau balau. Tidak sadarkah kita perbuatan itu sebagai sesuatu yang merampas hak orang lain. 

Mungkin karena kita punya power dan kedudukan tinggi, maka kita bisa melempar orang lain kesana sini hanya untuk mengisi posisi agar ditempat orang-orang kita (bisa jadi anak, saudara, teman se almamater, orang seide), tanpa memikirkan perasaan dan apa yang terjadi pada orang-orang yang tidak punya power itu? Mungkin karena kita kaya dan dalam kedudukan jabatan yang tinggi kita dapat berbuat semau-maunya asal kita puas, asal yang kita inginkan tercapai? Tidak! Pasti tidak! Kehidupan di dunia ini hanyalah senda gurau belaka, kehidupan alam akhirat itulah yang sebenarnya hidup. Apapun yang telah kamu lakukan dalam dunia kelak akan dikalkulasikan semua berbayar, kebaikan akan dibayar dengan pahala, dan aniaya akan berazab. 

Tetapi bagaimanapun peristiwa dan musibah ini memberi aku banyak pelajaran. Hanya karena mobilku harus masuk bengkel aku jadi harus belajar naik gojek. Aku bisa mempelajari keadaan dan kehidupan sopir gojek. Kerisihan, kelebihan dan yang harus lebih diupgrade dalam sistem trnasportasi online ini. Yang paling penting aku merasa sangat tertolong dengan adanya sistem transportasi online , karena tidak punya kendaraan aku tidak lagi harus menyusahkan orang lain (adek, keponakan, teman atau siapapun).  Yah... selalu ada hikmah dari setiap peristiwa.



Thursday, June 8, 2017

TENTANG SEORANG IBU

Orang tua adalah manusia yang paling berhak mendapatkan pergaulan dengan baik. Hal itu tidak hanya terbatas kepada orang tua yang baik dan taat saja, orang tua yang kafirpun –wal ‘iyadzu billah– juga berhak mendapat­kan pergaulan yang baik, karena kekufurannya tersebut kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan ketaat­­an seorang anak kepada orang tuanya merupakan kewajiban tersendiri. Allah berfirman:
 
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (15)


“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” QS. Luqman [31]: 14-15

PROSES AKU MELAHIRKAN SEORANG ANAK LAKI-LAKI
Proses operasi Caesar memang 1 Jam ,tapi sakitnya bisa 6 Tahun. Sebelum masuk ruang operasi, dibius dulu, bayangkan orang hamil disuruh duduk melengkung karena akan disuntik bius dibagian tulang belakang oleh dokter anastesi (kebetulan aku tidak melalui tahan bius lokal ini, sehingga suntikan itu di masukkn langsung ke tangan), lanjut suntik tangan untuk aliran makanannya lanjut dimasukkan cateter utk menguras cairan dalam tubuh yg tak terpakai.hingga aneka selang termasuk oksigen pun masuk kedalam lubang hidung.

Prosesi selanjutnya masuk ruang operasi setelah dokter bedah dokter anak pun siap dengan beberapa perawat, itu kapas diujung gunting penuh dengan darah,sisa darahpun dikuras dengan selang dan centong khusus terdengar bunyi spt dikuras. Dalam hitungan menit usai perut kulit 7 lapis disayat demi sayatan hingga jika tidak hati hati akan mengenai si jabang bayi..Rasa amat sangat sakit Alloh bayar tunai dengan lahirnya bayi dalam bentuk spt ini.

Bayi diurusi dokter anak sedangkan ibunya dengan dokter kandungan.Lanjut usai disayat kembali dijahit tiap lapisan. Usai bius hilang untuk menahan rasa sakit itu hingga 4 hari buat ngomong ga bisa keras buat jalan hanya bisa geser telapak kaki. Sakitnya hingga ujung kaki sampe ubun ubun rasanya.

Perjuangan ibu belum selesai,setelah melawan rasa sakit usai caesar harus berusaha keras melatih gerak dikit dikit agar tak kaku usai 2 hari dalam pembaringan.walau cm baru miring kanan miring kiri belajar duduk belajar jalan sedikit sedikit . Langsung disusul bengkaknya payudara karena mulai proses produksi asi yang biasanya dimulai dengan bengkak demam dan sakit saat mulai harus sang bayi mengisap asi.

Allahu akbar….dalam sikon merasakan aneka rasa,TERASA bangeet perjuangan sebagai seorang ibu kita. “Sembilan bulan lebih kita dalam kandungannya hanya makan sari pati nutrisi yang dimakan ibu sehingga banyak para ibu yang cepet osteoporosis cepet ompong giginya cepat rontok rambutnya cepet ngilu tulang tulangnya…hingga saking banyak yang harus diurus SANG IBU juga jadi sering pelupa.
MASIH TEGA MENYAKITI SANG IBU???
Belumlah sembuh dari sakit seusai proses bersalin lanjut melahirkan lanjut hari hari begadang pun dilakoninya…apalagi klo anak sakit suami sakit rasanya mendingan semua derita ditanggung dirinya… WALAU kalau seorang ibu SAKIT pun bingung karena siapa yang akan mengurus rumah, anak anak dan suaminya…
MASIH TEGA BILANG SAMA IBU MEMANG NGAPAIN AJA DI RUMAH????
Yaa masih sangaaat banyak dan sangaaat besar perjuangan dan pengorbanan sang ibu hingga kita bisa seperti ini bukan karena TIBA TIBA KITA BESAR BISA INI ITU…
INGATLAH…tatkala kita lahir TAK BISA APA APA…TAK BISA MAKAN APA APA KECUALI ASI….satu tetes asi =100 cc susu fomula maka berapa ratus ribu kocek suami untuk membayar ASI selama anaknya disusui istrinya???
MASIH ADAKAH SUAMI SUAMI YANG TAK CINTA TAK SAYANG BAHKAN MENYIA NYIAKAN ISTRINYA???
Apalagi ibu ibu sekarang masih harus antar jemput anak anaknya ngurus rumah tangganya,mandiin anak anaknya nyuapin anak anaknya dll masih banyak lagi peran ibu dalam kehidupannya.
MASIH ADAKAH PARA SUAMI YANG MEMANDANG SEBELAH MATA ISTRINYA HANYA KARENA JADI KELIATAN JELEK WAJAHNYA? FISIKNYA?
Masih adakah suami yang bilang itu perutnya dikecilin biar seksi??? Apakah suami SIAP JIKA DIA YANG HAMIL??? Itu janin 2 sd 4 kg ada dalam perut kan???
Kalo perut istrinya ga besar lalu perkembangan janin darah dagingnya AKAN DIMANA??? 

Liatlah TERLALU BANYAK WANITA YANG TAK MAU HAMIL KARENA ALASAN NANTI TAK SEKSI???
Liatlah TERLALU BANYAK WANITA TAK MAU MENYUSUI KARENA ALASAN TAK MONTOK LAGI???
Masih adakah suami suami yang berpaling hanya karena sebentar dipotongi kukunya oleh wanita yang baru dikenalnya???
Masih adakah suami suami yang begitu cepat melupakan pengorbanan istrinya???
Masih adakah suami suami yang nuntut istri necis selayaknya wanita kantoran???
Masih adakah anak anak termasuk kita yang tak bisa lagi mengingat kebaikan kasih sayang IBU KITA???
MARI KITA TAFAKUR SEBENTAR… Silakan merenungi
SEMUANYATENTANG SEORANG IBU…
TENTANG SEORANG ISTRI YANG SUDAH MAU RAHIMNYA SEBAGAI TEMPAT BERSEMAINYA NUTFAH suaminya

Lalu setimpalkah balasan seorang anak yang telah tega memenjarakan ibunya hanya karena sang ibu memarahi untuk sebuah kebaikan bagi dirinya? Lalu setimpalkan yang harus diterima seorang ibu untuk sikap memarahi anaknya dianggap suatu dendam yang membuat ibu dilupakan, dicampakan bahkan namanyapun dicoret dari data pribadi yang dibutuhkan untuk raport dan identitas lainnya. Wallahi...Wallahi... ibu tidak mendendam, ibu tetap berdoa baik, setiap sujud, setiap elahan nafas agar anak selalu dilindungi Allah, bahagia dunia akhirat,sukses dunia akhirat dan kelak menjadi ahli syurga.

Note :
Tulisan ini bersumber pada sebuah postingan di Facebook, namun sebagian lagi ditambahkan dari berbagai sumber di internet. Semoga bermanfaat.



SISA UMUR SEBELUM AJAL



وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ ۚ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ


Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan". Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. 

JIKA UMURKU SUDAH 50+ TAHUN
Dapat difahami maksud ayat ini..."Kami telah memberimu umur sehingga sempat untuk mengingat..." dari sabda Nabi SAW : "Allah tidak lagi memberi alasan bagi siapa yang telah dipanjangkan umur hingga 50 tahun" (Bukhari) 

Al-Khattabi berkata : "Maknanya, orang yg Allah panjangkan umurnya hingga 50 tahun, tidak diterima lagi keuzuran/alasan. Karena usia 50+ tahun merupakan usia yang dekat dgn kematian, maka inilah kesempatan untuk memperbanyak taubat, beribadah dgn khusyuk, dan bersiap2 bertemu Allah." (Tafsir al-Qurthubi)

Bagaimana orang yg berusia 50+ tahun tapi masih juga lalai..? Nabi SAW mengabarkan : "Hati orang tua yg tetap muda terhadap dua perkara : Cinta Dunia, dan Panjang Angan2." (Bukhari)

Fudhail bin Iyadh berkata kepada seseorang yang telah mencapai umur 50+ tahun, Maka nasihat Fudhail kepadanya : "Berarti sudah 50 tahun kamu berjalan menuju Tuhanmu, sekarang hampir sampai... Lakukan yang terbaik pada usia senja-mu, lalu akan diampuni dosamu yang lalu. Tapi jika engkau masih berbuat dosa di usia senjamu, kamu pasti dihukum akibat dosa masa lalu dan masa kini sekali gus..!"

Dan para alim ulama memberi nasihat cara menjalani umur yang sudah mencapai 50+ tahun :

  • Jangan banyak bergurau dan terjebak dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya untuk akhirat.
  • Jangan berlebihan dalam berhias, bersolek, dan berpakaian.
  • Jangan berkawan dengan orang yang tidak menambah iman, ilmu, dan amal.
  • Jangan banyak berjalan dan melancong ke sana sini tanpa manfaat yg dapat mendekatkan diri pada kehidupan akhirat
  • Jangan gelisah, berkeluh kesah, dan kesal dengan kehidupan sehari-hari.
  • Perbanyak doa mengharap keredhaan Allah agar Husnul Khatimah dan dijauhkan dari Su'ul Khatimah.
  • Perbanyak istighfar dan taubat yg terus menerus setiap hari mulai pagi hingga petang.
  • Tambahkan ilmu agama, perbanyak mengingat kematian, dan bersiap menghadapinya.
  • Siapkan wasiat dan lakukan pembahagian harta.
  • Kerapkan menjalin silaturahim dan merekatkan hubungan yang renggang sebelumnya.
  • Minta maaf dan berbuat baik terhadap pihak yang pernah dizalimi.
  • Tingkatkan amal soleh terutama amal jariah yang dapat memberi pahala dan syafaat setelah mati.
  • Maafkan kesalahan orang kepada kita walau seberat apapun kesalahan itu.
  • Bereskan segala hutang yang ada dan jangan buat hutang baru walaupun untuk menolong orang lain.


Note:
Artikel ini kubaca darisuatu sumber di sebuah media sosial,sempat menangis membacanya. Sisa umur semakin berkurang, lantas sudah berapa banyak bekal yang aku siapkan. Ya Allah... berikanlah aku sisa umur yang penuh berkah, yang hanya akan aku isi dengan amal, kebaikan, sedekah, ketaqwaan, ibadah dan kepatuhan padaMU. Bantu aku...iringi langkahku ya Allah... lindungi untuk tetap istiqomah di jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang kau ridhoi . Amin...Ya Allah biha... Ya Allah biha. Ya Allah bi hhusnul khotimah. 



Wednesday, November 16, 2016

HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA BUKAN MAHRAM

Kadangkala bencana atau musibah dapat mejadi suatu titik balik bagi yang terkena musibah ataupun bencana. Aku semakin menyadari kebenaran dari kalimat “dibalik apapun yang terjadi akan banyak hikmah yang terkandung di dalamnya dan kita baru menyadarinya setelah menemukan makna dari hikmah tersebut”.

Demi melindungi diri sendiri karena statusku sebagai “single” kembali setelah kehancuran rumah tangga, aku melakukan hijrah yang sangat signifikan. Mulai dari berbusana muslimah dan berhijab, memulai kehidupan seorang muslimah yang kaffah sesuai tuntunan syariat antara lain, tidak berjabat tangan dengan laki-laki non muhrim, memperdalam ilmu agama dsb. Diantara point di atas yang agak sulit diterapkan adalah tidak berjabat tangan dengan laki-laki non muhrim. Bukan karena aku tidak sanggup, melainkan banyak sekali tantangannya, bahkan sangat sering aku dapati pandangan sinis, tatapan aneh bahkan komentar yang nyelekit disaat aku hanya membalas uluran tangan mereka untuk berjabat tangan dengan menangkupkan kedua tanganku di dada. Tapi hal ini wajib dan aku harus tegas.

Bagi setiap muslim atau muslimah wajib tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan kebiasaannya atau tidak. Karena inti dari makna Islam adalah tunduk, patuh dan menyerah kepada katetapan Allah Ta'ala. Sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa."

Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Setiap muslim wajib tunduk dan patuh terhadapnya. Ia wajib menerima dan menjalankannya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 51)

Pada dasarnya, berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang beradab.

Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).

Dalam beberapa riwayat, jabat tangan juga diamalkan para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Imam Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al-Bukhari, 5908)

Berjabat tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan, antara lain:

1. Orang yang berjabat tangan akan diampuni dosanya.
Dari Hudzifah bin Al-Yaman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525).

2. Berjabat tangan bisa menjadi sebab hilangkannya kebencian dalam hati.

3. Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut.
Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527).

Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan beberapa dalilnya:

1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menegaskan :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”

2. Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)

Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.

Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.

3. Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu ‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya)

Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).

Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”

4. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam riwayat Shahihain, beliau berkata:

وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".

Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.

Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”

Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan dan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangan mereka. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.

Secara ringkasnya, menyentuh wanita bukan mahram, bersalaman, menepuk bahu, jentik telinga, apa lagi memegang, memeluk dan sebagainya, itu merupakan perbuatan yang haram. Termasuk kita bersalaman dengan pemimpin atau orang bawahan, rakyat bersalaman dengan pemimpin, pemimpin bersalam dengan rakyat.

Perkara ini bukan jumud dan ini bukan ekstrim, tetapi ini adalah prinsip Islam. Sebagai orang muslim kita harus tegas melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Kadangkala kita berlaku salah faham karena kita tidak mendidik anak-anak kita atau sistem pendidikan kita dengan ilmu agama yang cukup mantap. Kita bukan mengatakan sistem pendidikan tidak betul, tetapi masih ada kekurangannya dan itu harus terus diperbaiki.

Jadi perkara tidak boleh berjabat antara lelaki dan perempuan bukan mahram adalah keseluruhan, tidak memandang itu sepupu, atau laki-laki yang sudah tinggal bersama sejak kecil sehingga kita sudah menganggapnya seperti adik beradik, adik ipar atau sebagainya.

KESIMPULAN
1. Berikan dan sampaikan salam, jawab salam, bersalamanlah di antara yang halal bukan yang haram.
2. Sesungguhnya bersalaman lelaki dengan perempuan yang bukan mahram itu tetap ‘haram’. Ingat mengingatkan adalah suatu kewajiban kita sesama Islam, sesungguhnya semua umat Islam adalah saudara kita.



Note :
Dirangkum dari berbagai sumber

Wednesday, November 2, 2016

SUAMI TIDAK MENAFKAHI KELUARGA

Seperti biasa pagi minggu aku selalu nongkrong di depan pagar rumah karena harus belanja sayur di penjual sayuran keliling komplek langganan aku. Tidak ngariung seperti cerita-cerita sinetron itu loh. Cuma aku sendiri yang belanja karena tetangga kiri-kanan ibu rumah tangga sejati jadi bisa beli tiap hari, lagipula penjual sayur langgananku ini nampaknya tidak banyak pelanggannya karena memang harganya agak lebih tinggi. Aku suka ke penjual ini karena sayurannya bagus dan bisa order apa saja untuk dibawakan minggu depannya (karena aku belanja seminggu sekali)

Sambil membersihkan ikan dan ayam yang telah kupilih, kami berbincang iseng. Dinulai dari “bibik” (begitulah panggilan di daerah kami untuk para penjual) mengajak bicara menanyakan anakku dan sebagainya. Sampai akhirnya aku balik bertanya berapa jumlah anaknya. Dia menjawab 2 orang lantas dia meneruskan ceritanya bahwa dia harus bekerja untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya. Balik aku bertanya kemana suami bibik. Di dusun. Secara aku gitu loh, menyusul pertanyaan-pertanyaan berikutnya.

Akhirnya si “bibik” curhat, bahwa dari ibu bapaknya dia memang sudah miskin, untuk meneruskan seklolah ke SMA saja bapaknya tidak mampu. Maka tamat SMP akhirnya dia menikah. Tidak beruntungnya sang suami adalah seorang yang pemalas. Cuma “hardolin” (makan, minum, tidur dan main gaple, ini memang jadi kebiasaan lelaki di dusun alias di kampung). Belum lagi suaminya suka memukul isteri sampai memar jika ia minta uang tidak diberi. Akhirnya karena tidak tahan si bibik minggat ke Palembang bersama 2 orang anaknya. Itulah sejarah awalnya dia berjualan sayur keliling untuk menghidupi diri dan anak-anaknya. Suaminya tidak pernah mencari mereka ataupun mengirim uang. Mereka tidak pernah bercerai dengan alasan si bibik tidak punya uang dan tidak mengerti bagaimana mengurus proses perceraian di pengadilan agama. Kasiannnn.... Aku bilang, “harus diurus loh bik, karena rugi di bibik sendiri, misal mau menikah lagi kan tidak bisa karena status bibik belum jelas, meskipun bibik sudah berpisah dan tidak saling bertemu selama 4 tahun lebih”. Mendengar omonganku si bibik langsung menjawab, “ahhhhhh....aku tak mungkin dan tak mau nikah lagi. Trauma...!.

Di dalam hati aku bertasbih, sebenarnya kisah kita tidak jauh berbeda bik, bedanya hanyalah aku punya pekerjaan yang baik. Hmmmmm... banyak sih cerita yang beginian yang sempat aku dengar, bahkan banyak teman-temanku yang suami-suaminya tidak menafkahi keluarga mereka. Beruntungnya mereka masih bertahan dalam rumah tangganya karena masih ada sisi baik suami mereka, seperti sayang isteri dan mau mengalah. Sepertinya hal ini menjadi trend belakangan ini, lelaki mencari istri wanita yang tajir.

Aku jadi mengkilas balik perjalanan rumah tanggaku masa silam. Yang begitu rusuh dan menyakitkan. Seorang suami yang di hari pertama setelah pernikahan mengadili aku untuk memaksa aku menyerahkan buku tabunganku (bahkan sebelum pernikahanpun telah memeras habis isi tabunganku). Dia sangat murka ketika melihat saldo di tabunganku hanya 2 juta rupiah. Itupun uang didapat dari adik kandungku sebagai hadiah pernikahan. Lantas kembali dia memaksa aku meyerahkan seluruh perhiasan emas yang kumiliki (terutama kalung panjang yang kupakai saat ijab kabul, padahal kalung dan liontin emas itu milik ibu) Bukankah seluruh tabungan dan perhiasan emasku sudah dijarah habis oleh dia sendiri saat kehabisan uang ketika bangun rumahnya?

Belum bisa aku lupakan saat dia melemparkan buku tabungan itu ke mukaku sambil meludahi mukaku seraya berteriak “Cuma 2 juta????? Nyesel aku kawin dengan perempuan miskin yang hanya bawa n.n.k seperti kamu”. Aku menunduk dan menangis dalam hati. Bayangkanlah itu di hari Senin sehari setelah pernikahanku hari Minggu kemaren. Dan selama 6 tahun pernikahan dia sama sekali tidak pernah memberikan uang belanja dan apapun. Belum cukup sampai disitu dia bahkan tidak punya rasa malu meminta uang insentif dan bonus agar diserahkan padanya. Aku ikuti maunya, karena bila tidak dia akan mencaci maki aku. Aku tunduk dan diam...atas perbuatan ini.

Pada tahun ke-6 perkawinan terjadi keributan besar diantara kami dan terpaksa bapak kandungku menengahi. Aku mengungkapkan apa penyebab pertengkaran itu. Dia yang selalu mencurigai aku mengenai keuangan padahal selama pernikahan dia sama sekali tidak pernah memberi uang sepeserpun. Bapakku menengahi dan menasihati dia, bahwa nafkah itu tanggung jawab suami. Setelah peristiwa itu dia memberikan uang sekadarnya saja (aku sudah sangat bersyukur dengan perubahan ini), meskipun dengan pemberian uangnya ini penderitaanku semakin bertambah. Dengan uang sebesar 1 juta perbulan (gajinya hampir 8 jutaan) dia semakin semena-mena. Dia menganggap bahwa dengan uang sebesar itu dia telah berperan sangat besar, dan seluruh kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Padahal untuk uang terapi autis Nabila perbulan saja 750 ribu dan ongkos antar jemput terapi sebesar 450 ribu.

Disaat dia butuh uang untuk bezuk temannya sakit, untuk beli rokok semua harus tersedia, bahkan kadang tanpa rasa malu dia tega mengambil sekotak besar (se pack) rokok untuk dimasukkan dalam nota belanjaku saat belanja bulanan. Aku tidak pernah komplain sedikitpun dengan keadaan ini. Selagi uang gajiku masih ada ayo aja dipakai buat kebutuhan rumah tangga ini (Lebih sering hanya karena tidak mau ribut jika uangku habis aku meminjam pada mamaku). Dalam 6 tahun 6 bulan masa pernikahan inilah yang aku perjuangkan supaya damai, supaya tidak ribut-ribut. Dan pada akhirnya kami bercerai yang menjadi sebab utamanya bukanlah karena masalah uang melainkan kekejaman dan kedzalimannya terhadap aku.

Berkaca dari kejadian-kejadian ini aku berusaha mencari tentang kewajiban suami menafkahi keluarga dipandang secara tuntunan agama Islam. Inilah yang aku dapatkan :

Sesungguhnya rasa kasih-sayang di antara suami-isteri hampir-hampir tidak ditemui bandingannya. Dua jenis manusia, pada mulanya tidak saling mengenal, kemudian Allah mempertemukan keduanya, sehingga terjalin hubungan yang melebihi seorang saudara dengan saudaranya, seorang kawan dengan kawannya. Maka ini termasuk salah satu tanda kekuasaan Allah yang mengagumkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum / 30:21)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Bani Adam (manusia) semuanya laki-laki, dan menjadikan wanita-wanita (isteri-isteri) mereka dari jenis selain mereka, mungkin dari jin atau binatang, maka tidak akan terjadi persatuan antara mereka dengan isteri-isteri mereka. Bahkan pasti akan terjadi keengganan, seandainya isteri-isteri itu bukan dari jenisnya. Kemudian, di antara kesempurnaan rahmat Allah terhadap Bani Adam, bahwa Dia menciptakan isteri-isteri mereka dari jenis mereka sendiri, dan menjadikan di antara mereka rasa kasih, yaitu kecintaan, dan rahmat, yaitu sayang. Karena seorang laki-laki menahan isterinya, kemungkinan kecintaannya kepada isterinya, atau karena sayangnya, karena dia telah memiliki anak darinya, atau karena dia membutuhkan nafkah darinya, atau karena keakraban antara keduanya, atau lainnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

Oleh karena itulah, kasih-sayang yang telah tumbuh di antara pasangan suami-isteri itu, selayaknya dijaga dan dikembangkan, sehingga tidak layu dan akhirnya sirna. Dari sini kita mengetahui keagungan syari’at Allah Azza wa Jalla yang menerangkan hak dan kewajiban suami-isteri.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Al Baqarah / 2:228)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yaitu, mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban para laki-laki (suami), maka hendaklah setiap satu dari keduanya menunaikan kewajibannya kepada yang lain dengan baik”.

Di antara hak terbesar wanita yang menjadi kewajiban suaminya adalah nafkah. Nafkah, secara bahasa adalah, harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.

Nafkah bagi isteri ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as Sunnah, dan Ijma’.

Disebutkan dalam al Qur`an :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (Al Baqarah / 2:233)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, : “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya”

Sebenarnya Islam memandang nafkah untuk istri ini seperti apa? Jika para suami menelaah satu saja ayat Al Qur’an tentu ia akan memahami fungsinya sebagai kepala rumah tangga. “Wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya.” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Wajib disini mengandung pengertian sederhana namun tegas, jika tak ada yang lebih pantas menafkahi istri dan anak-anaknya, memberikan pakaian, perumahan, mencukupinya makan dan beberapa kebutuhan pokok lainnya, melainkan semuanya dalam tanggungan suaminya. Jika suami dalam keadaaan kurang mampu menanggungnya, maka jika istri bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarganya, maka itu terhitung sebagai sedekah untuk keluarga, bukan sebagai ‘pemberi pokok’, kecuali jika suami sakit keras atau tidak ketahuan di mana keberadaannya, atau dalam keadaan darurat lainnya, seperti karena suatu hal harus mendekam di penjara.

1.Suami wajib memberikan nafkah kepada istri, baik lahir maupun batin. Melalaikan hal ini berarti perbuatan zalim, mengingkari ayat-ayat Allah. Jika seorang suami tetap mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarganya sehingga si istri harus menafkahi sendiri kebutuhan diri dan keluarganya dengan hartanya maka biaya yang dikeluarkannya selama itu menjadi utang yang harus dibayar oleh suaminya. Suami tetap diwajibkan membayar utang tersebut walaupun hal itu terjadi selama bertahun-tahun lamanya selama si istri belum merelakannya.

2.Seorang suami yang mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan uang yang sangat cukup, maka ia wajib memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarga. Sedang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dengan tidak layak padahal ia bisa memberikannya, maka suami telah melakukan perbuatan zalim kepada istrinya. Dan tentulah zalim itu adalah perbuatan dosa.

3.Jika suami bakhil, pelit terhadap istrinya dan tidak memberikan nafkah tersebut secara layak, padahal ia mampu memberikannya, dan suami hanya menumpuk harta dan kekayaannya untuk kepentingannya sendiri dan melalaikan kepentingan pokok istri dan keluarganya, maka hal tersebut sangat menjadi perhatian Rasulullah:

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut.”(HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Hadits tersebut mengisyaratkan, sebenarnya ada bagian dari istri untuk harta suami untuk nafkahnya juga kehidupan keluarga dan jumlahnya pun sewajarnya. Istri bahkan boleh mengambil harta suami tanpa izin, sesuai dengan kebutuhannya.

4.Jika Suami tidak bisa memberikan harta karena dalam kesusahan atau kemiskinan, maka istri dianjurkan untuk ridha sekaligus bersabar dengan itu, dan sebaiknya istri membantu untuk mencari nafkah keluarga.

5.Istri yang bekerja dan mempunyai penghasilan, jika ia memberikan penghasilannya untuk membantu keperluan keluarga, maka itu hanya sebagai sedekah saja, dan itu tetap menjadi penghasilan dan harta istri, tak ada kewajiban (sebenarnya) dalam membantu keluarga dengan uang atau harta tersebut, hingga suami sebenarnya sama sekali tidak boleh menguasai harta atau mengambil harta istrinya tanpa izin istrinya.

Hal ini diperkuat dengan dalilnya: hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari 1466)

Dalam hal ini tersirat jika kondisi diatas menandakan jika istri Ibnu Mas’ud sangat kaya raya, dan suaminya adalah orang miskin. Ini menunjukkan jika Ibnu Mas’ud sama sekali tidak menguasai harta istrinya, meski dia adalah seorang yang miskin. Dan Istrinya juga memiliki dedikasi baik, terbukti untuk memberikan sebagian hartanya sebagai zakat maal untuk suaminya itu. Jadi sangat jelas kewajiban nafkah itu sebenarnya ada di pundak suami.

Kebutuhan nafkah itu memang kewajiban suami, melalaikan kewajiban itu adalah sesuatu yang zalim. Jika istri bekerja, itu memang melakukan tugas untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga atau untuk menerapkan ilmunya dan membantu sesamanya.

Penghasilan istri adalah mutlak milik istrinya. Jika ia membagi penghasilan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuknya, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ridhanya, bahkan sebaliknya istri tak perlu membutuhkan ridha suami saat suami melalaikan nafkah keluarga dan istri saat ia berpunya, atau mampu menafkahi dengan layak, dengan catatan harus dengan ma’ruf, mengambil sesuai dengan kebutuhan.

Segeralah bertobatlah suami-istri apabila keduanya sudah berbuat tidak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam masalah nafkah, karena itu kezaliman yang amat dekat dengan neraka.

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya : ”Menggenggam (istri) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqoroh : 229)

Pada ayat diatas Allah memberikan dua pilihan kepada seorang suami antara menggenggam dengan cara yang ma’ruf yaitu memberikan nafkah kepadanya atau menceraikannya dengan cara yang baik pula jika dirinya tidak bisa memberikan nafkah kepadanya.

Adapun dalil-dalil dari as Sunnah, antara lain:

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. (HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”).

Pada saat haji wada’ , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

“Bertakwalah kamu kepada Allah tentang para wanita (isteri), karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kamu telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah [6]. Dan kamu memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka (para isteri), yaitu mereka tidak memperbolehkan seorangpun yang tidak kamu sukai menginjakkan permadani-permadani kamu [7]. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”. (HR Muslim, no. 1218)

Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya saw yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."

Sungguh benar Allah dengan segala tuntunan dan firmanNya, ya Allah Engkau pasti telah mencatat segala kebenaran yang berlaku bagiku selama 6 tahun 6 bulan masa pernikahanku, meskipun sampai saat ini semua diputar balikkan. Astagfirullahal adziim....