Thursday, June 8, 2017

TENTANG SEORANG IBU

Orang tua adalah manusia yang paling berhak mendapatkan pergaulan dengan baik. Hal itu tidak hanya terbatas kepada orang tua yang baik dan taat saja, orang tua yang kafirpun –wal ‘iyadzu billah– juga berhak mendapat­kan pergaulan yang baik, karena kekufurannya tersebut kembali kepada dirinya sendiri, sedangkan ketaat­­an seorang anak kepada orang tuanya merupakan kewajiban tersendiri. Allah berfirman:
 
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ (14) وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ (15)


“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya selama dua tahun, bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah tempat kembalimu dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan-Ku dengan sesuatu yang kamu tidak ada pengetahuan tentangnya, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” QS. Luqman [31]: 14-15

PROSES AKU MELAHIRKAN SEORANG ANAK LAKI-LAKI
Proses operasi Caesar memang 1 Jam ,tapi sakitnya bisa 6 Tahun. Sebelum masuk ruang operasi, dibius dulu, bayangkan orang hamil disuruh duduk melengkung karena akan disuntik bius dibagian tulang belakang oleh dokter anastesi (kebetulan aku tidak melalui tahan bius lokal ini, sehingga suntikan itu di masukkn langsung ke tangan), lanjut suntik tangan untuk aliran makanannya lanjut dimasukkan cateter utk menguras cairan dalam tubuh yg tak terpakai.hingga aneka selang termasuk oksigen pun masuk kedalam lubang hidung.

Prosesi selanjutnya masuk ruang operasi setelah dokter bedah dokter anak pun siap dengan beberapa perawat, itu kapas diujung gunting penuh dengan darah,sisa darahpun dikuras dengan selang dan centong khusus terdengar bunyi spt dikuras. Dalam hitungan menit usai perut kulit 7 lapis disayat demi sayatan hingga jika tidak hati hati akan mengenai si jabang bayi..Rasa amat sangat sakit Alloh bayar tunai dengan lahirnya bayi dalam bentuk spt ini.

Bayi diurusi dokter anak sedangkan ibunya dengan dokter kandungan.Lanjut usai disayat kembali dijahit tiap lapisan. Usai bius hilang untuk menahan rasa sakit itu hingga 4 hari buat ngomong ga bisa keras buat jalan hanya bisa geser telapak kaki. Sakitnya hingga ujung kaki sampe ubun ubun rasanya.

Perjuangan ibu belum selesai,setelah melawan rasa sakit usai caesar harus berusaha keras melatih gerak dikit dikit agar tak kaku usai 2 hari dalam pembaringan.walau cm baru miring kanan miring kiri belajar duduk belajar jalan sedikit sedikit . Langsung disusul bengkaknya payudara karena mulai proses produksi asi yang biasanya dimulai dengan bengkak demam dan sakit saat mulai harus sang bayi mengisap asi.

Allahu akbar….dalam sikon merasakan aneka rasa,TERASA bangeet perjuangan sebagai seorang ibu kita. “Sembilan bulan lebih kita dalam kandungannya hanya makan sari pati nutrisi yang dimakan ibu sehingga banyak para ibu yang cepet osteoporosis cepet ompong giginya cepat rontok rambutnya cepet ngilu tulang tulangnya…hingga saking banyak yang harus diurus SANG IBU juga jadi sering pelupa.
MASIH TEGA MENYAKITI SANG IBU???
Belumlah sembuh dari sakit seusai proses bersalin lanjut melahirkan lanjut hari hari begadang pun dilakoninya…apalagi klo anak sakit suami sakit rasanya mendingan semua derita ditanggung dirinya… WALAU kalau seorang ibu SAKIT pun bingung karena siapa yang akan mengurus rumah, anak anak dan suaminya…
MASIH TEGA BILANG SAMA IBU MEMANG NGAPAIN AJA DI RUMAH????
Yaa masih sangaaat banyak dan sangaaat besar perjuangan dan pengorbanan sang ibu hingga kita bisa seperti ini bukan karena TIBA TIBA KITA BESAR BISA INI ITU…
INGATLAH…tatkala kita lahir TAK BISA APA APA…TAK BISA MAKAN APA APA KECUALI ASI….satu tetes asi =100 cc susu fomula maka berapa ratus ribu kocek suami untuk membayar ASI selama anaknya disusui istrinya???
MASIH ADAKAH SUAMI SUAMI YANG TAK CINTA TAK SAYANG BAHKAN MENYIA NYIAKAN ISTRINYA???
Apalagi ibu ibu sekarang masih harus antar jemput anak anaknya ngurus rumah tangganya,mandiin anak anaknya nyuapin anak anaknya dll masih banyak lagi peran ibu dalam kehidupannya.
MASIH ADAKAH PARA SUAMI YANG MEMANDANG SEBELAH MATA ISTRINYA HANYA KARENA JADI KELIATAN JELEK WAJAHNYA? FISIKNYA?
Masih adakah suami yang bilang itu perutnya dikecilin biar seksi??? Apakah suami SIAP JIKA DIA YANG HAMIL??? Itu janin 2 sd 4 kg ada dalam perut kan???
Kalo perut istrinya ga besar lalu perkembangan janin darah dagingnya AKAN DIMANA??? 

Liatlah TERLALU BANYAK WANITA YANG TAK MAU HAMIL KARENA ALASAN NANTI TAK SEKSI???
Liatlah TERLALU BANYAK WANITA TAK MAU MENYUSUI KARENA ALASAN TAK MONTOK LAGI???
Masih adakah suami suami yang berpaling hanya karena sebentar dipotongi kukunya oleh wanita yang baru dikenalnya???
Masih adakah suami suami yang begitu cepat melupakan pengorbanan istrinya???
Masih adakah suami suami yang nuntut istri necis selayaknya wanita kantoran???
Masih adakah anak anak termasuk kita yang tak bisa lagi mengingat kebaikan kasih sayang IBU KITA???
MARI KITA TAFAKUR SEBENTAR… Silakan merenungi
SEMUANYATENTANG SEORANG IBU…
TENTANG SEORANG ISTRI YANG SUDAH MAU RAHIMNYA SEBAGAI TEMPAT BERSEMAINYA NUTFAH suaminya

Lalu setimpalkah balasan seorang anak yang telah tega memenjarakan ibunya hanya karena sang ibu memarahi untuk sebuah kebaikan bagi dirinya? Lalu setimpalkan yang harus diterima seorang ibu untuk sikap memarahi anaknya dianggap suatu dendam yang membuat ibu dilupakan, dicampakan bahkan namanyapun dicoret dari data pribadi yang dibutuhkan untuk raport dan identitas lainnya. Wallahi...Wallahi... ibu tidak mendendam, ibu tetap berdoa baik, setiap sujud, setiap elahan nafas agar anak selalu dilindungi Allah, bahagia dunia akhirat,sukses dunia akhirat dan kelak menjadi ahli syurga.

Note :
Tulisan ini bersumber pada sebuah postingan di Facebook, namun sebagian lagi ditambahkan dari berbagai sumber di internet. Semoga bermanfaat.



SISA UMUR SEBELUM AJAL



وَهُمْ يَصْطَرِخُونَ فِيهَا رَبَّنَا أَخْرِجْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا غَيْرَ الَّذِي كُنَّا نَعْمَلُ ۚ أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُمْ مَا يَتَذَكَّرُ فِيهِ مَنْ تَذَكَّرَ وَجَاءَكُمُ النَّذِيرُ ۖ فَذُوقُوا فَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ نَصِيرٍ


Dan mereka berteriak di dalam neraka itu: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami niscaya kami akan mengerjakan amal yang saleh berlainan dengan yang telah kami kerjakan". Dan apakah Kami tidak memanjangkan umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan (apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan? maka rasakanlah (azab Kami) dan tidak ada bagi orang-orang yang zalim seorang penolongpun. 

JIKA UMURKU SUDAH 50+ TAHUN
Dapat difahami maksud ayat ini..."Kami telah memberimu umur sehingga sempat untuk mengingat..." dari sabda Nabi SAW : "Allah tidak lagi memberi alasan bagi siapa yang telah dipanjangkan umur hingga 50 tahun" (Bukhari) 

Al-Khattabi berkata : "Maknanya, orang yg Allah panjangkan umurnya hingga 50 tahun, tidak diterima lagi keuzuran/alasan. Karena usia 50+ tahun merupakan usia yang dekat dgn kematian, maka inilah kesempatan untuk memperbanyak taubat, beribadah dgn khusyuk, dan bersiap2 bertemu Allah." (Tafsir al-Qurthubi)

Bagaimana orang yg berusia 50+ tahun tapi masih juga lalai..? Nabi SAW mengabarkan : "Hati orang tua yg tetap muda terhadap dua perkara : Cinta Dunia, dan Panjang Angan2." (Bukhari)

Fudhail bin Iyadh berkata kepada seseorang yang telah mencapai umur 50+ tahun, Maka nasihat Fudhail kepadanya : "Berarti sudah 50 tahun kamu berjalan menuju Tuhanmu, sekarang hampir sampai... Lakukan yang terbaik pada usia senja-mu, lalu akan diampuni dosamu yang lalu. Tapi jika engkau masih berbuat dosa di usia senjamu, kamu pasti dihukum akibat dosa masa lalu dan masa kini sekali gus..!"

Dan para alim ulama memberi nasihat cara menjalani umur yang sudah mencapai 50+ tahun :

  • Jangan banyak bergurau dan terjebak dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya untuk akhirat.
  • Jangan berlebihan dalam berhias, bersolek, dan berpakaian.
  • Jangan berkawan dengan orang yang tidak menambah iman, ilmu, dan amal.
  • Jangan banyak berjalan dan melancong ke sana sini tanpa manfaat yg dapat mendekatkan diri pada kehidupan akhirat
  • Jangan gelisah, berkeluh kesah, dan kesal dengan kehidupan sehari-hari.
  • Perbanyak doa mengharap keredhaan Allah agar Husnul Khatimah dan dijauhkan dari Su'ul Khatimah.
  • Perbanyak istighfar dan taubat yg terus menerus setiap hari mulai pagi hingga petang.
  • Tambahkan ilmu agama, perbanyak mengingat kematian, dan bersiap menghadapinya.
  • Siapkan wasiat dan lakukan pembahagian harta.
  • Kerapkan menjalin silaturahim dan merekatkan hubungan yang renggang sebelumnya.
  • Minta maaf dan berbuat baik terhadap pihak yang pernah dizalimi.
  • Tingkatkan amal soleh terutama amal jariah yang dapat memberi pahala dan syafaat setelah mati.
  • Maafkan kesalahan orang kepada kita walau seberat apapun kesalahan itu.
  • Bereskan segala hutang yang ada dan jangan buat hutang baru walaupun untuk menolong orang lain.


Note:
Artikel ini kubaca darisuatu sumber di sebuah media sosial,sempat menangis membacanya. Sisa umur semakin berkurang, lantas sudah berapa banyak bekal yang aku siapkan. Ya Allah... berikanlah aku sisa umur yang penuh berkah, yang hanya akan aku isi dengan amal, kebaikan, sedekah, ketaqwaan, ibadah dan kepatuhan padaMU. Bantu aku...iringi langkahku ya Allah... lindungi untuk tetap istiqomah di jalan yang lurus yaitu jalan orang-orang yang kau ridhoi . Amin...Ya Allah biha... Ya Allah biha. Ya Allah bi hhusnul khotimah. 



Wednesday, November 16, 2016

HUKUM BERJABAT TANGAN ANTARA PRIA DAN WANITA BUKAN MAHRAM

Kadangkala bencana atau musibah dapat mejadi suatu titik balik bagi yang terkena musibah ataupun bencana. Aku semakin menyadari kebenaran dari kalimat “dibalik apapun yang terjadi akan banyak hikmah yang terkandung di dalamnya dan kita baru menyadarinya setelah menemukan makna dari hikmah tersebut”.

Demi melindungi diri sendiri karena statusku sebagai “single” kembali setelah kehancuran rumah tangga, aku melakukan hijrah yang sangat signifikan. Mulai dari berbusana muslimah dan berhijab, memulai kehidupan seorang muslimah yang kaffah sesuai tuntunan syariat antara lain, tidak berjabat tangan dengan laki-laki non muhrim, memperdalam ilmu agama dsb. Diantara point di atas yang agak sulit diterapkan adalah tidak berjabat tangan dengan laki-laki non muhrim. Bukan karena aku tidak sanggup, melainkan banyak sekali tantangannya, bahkan sangat sering aku dapati pandangan sinis, tatapan aneh bahkan komentar yang nyelekit disaat aku hanya membalas uluran tangan mereka untuk berjabat tangan dengan menangkupkan kedua tanganku di dada. Tapi hal ini wajib dan aku harus tegas.

Bagi setiap muslim atau muslimah wajib tunduk kepada ketetapan Islam, baik yang dirasa sesuai dengan kebiasaannya atau tidak. Karena inti dari makna Islam adalah tunduk, patuh dan menyerah kepada katetapan Allah Ta'ala. Sehingga Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa."

Dalam hubungan pergaulan laki-laki dan perempuan, Islam telah memiliki satu aturan yang menjadi bagian dari syariatnya. Setiap muslim wajib tunduk dan patuh terhadapnya. Ia wajib menerima dan menjalankannya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,

إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka[1045] ialah ucapan. "Kami mendengar, dan kami patuh." Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-Mukminun: 51)

Pada dasarnya, berjabat tangan adalah sesuatu yang baik dan bagian dari kesopanan. Bahkan orang yang tidak mau berjabat tangan ketika bertemu atau hadir di suatu pertemuan, biasanya, dianggap sebagai orang sombong dan kurang beradab.

Menurut Imam An-Nawawi, berjabat tangan (salaman) telah disepakati sebagai bagian dari sunnah ketika bertemu. Ibn Batthal juga menjelaskan, “Hukum asal jabat tangan adalah satu hal yang baik menurut umumnya ulama.” (Syarh Shahih Al-Bukhari Ibn Batthal, 71/50).

Dalam beberapa riwayat, jabat tangan juga diamalkan para sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Imam Qatadah bertanya kepada Anas bin Malik: “Apakah jabat tangan itu dilakukan diantara para sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam?” Anas menjawab: “Ya.” (HR. Al-Bukhari, 5908)

Berjabat tangan dengan sesama saudara seiman memiliki banyak keutamaan, antara lain:

1. Orang yang berjabat tangan akan diampuni dosanya.
Dari Hudzifah bin Al-Yaman, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan mukmin yang lain, kemudian dia memberi salam dan menjabat tangannya maka dosa-dosa keduanya akan saling berguguran sebagaimana daun-daun pohon berguguran.” (Diriwayatkan oleh Al Mundziri dalam At Targhib dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam As Shahihah, 525).

2. Berjabat tangan bisa menjadi sebab hilangkannya kebencian dalam hati.

3. Berjabat tangan merupakan ciri orang-orang yang hatinya lembut.
Ketika penduduk Yaman datang, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Penduduk Yaman telah datang, mereka adalah orang yang hatinya lebih lembut dari pada kalian.” Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu berkomentar tentang sifat mereka: “Mereka adalah orang yang pertama kali mengajak untuk berjabat tangan.” (HR. Ahmad 3/212 & dishahihkan Syaikh Al Albani, As Shahihah, 527).

Namun, perlu diperhatikan bahwa penjelasan di atas berlaku untuk jabat tangan yang dilakukan antara sesama laki-laki atau sesama wanita. Sedangkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahram hukumnya adalah haram. Berikut ini kami sertakan beberapa dalilnya:

1. Dalam Shahihain, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menegaskan :

إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zananya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang dan kaki zinanya adalah berjalan dan hati berhasrat dan berangan-angan dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakan.”

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (8/457) mengatakan: “Bahwa setiap anak Adam ditakdirkan untuk melakukan perbuatan zina. Di antara mereka ada yang melakukan zina sesungguhnya, yaitu memasukkan kemaluan ke dalam kemaluan. Di antara mereka ada yang zinanya tidak sungguhan, dengan melihat hal-hal yang haram, atau mendengarkan sesuatu yang mengarahkan pada perzinaan dan usaha-usaha untuk mewujudkan zina, atau dengan bersentuhan tangan, atau menyentuh wanita asing dengan tangannya, atau menciumnya…”

2. Hadits Ma’qil bin Yasar Radhyiallahu ‘Anhu :

لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ

“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ar-Ruyani dalam Musnad-nya no.1282, Ath-Thabrani 20/no. 486-487 dan Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman no. 4544 dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 226).

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram adalah dosa besar (Nashihati lin-Nisa' hal.123)

Berkata Asy-Syinqithy dalam Adwa` Al-Bayan (6/603): “Tidak ada keraguan bahwa fitnah yang ditimbulkan akibat menyentuh/berjabat tangan dengan selain mahram lebih besar dan lebih kuat dibanding fitnah memandang”.

Berkata Abu ‘Abbas Ahmad bin Muhammad bin ‘Ali Al-Makky Al-Haitami (Az-Zawajir 2/4) bahwa: “Dalam hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh dan berjabat tangan dengan selain mahram adalah termasuk dosa besar”.

3. Hadits Amimah bintu Raqiqoh Radhiyallahu ‘Anha, sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

إِنِّيْ لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

“Sesungguhnya aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita.” (HR. Malik 1775, Ahmad 6/357, Ibnu Majah 2874, An-Nasa'i 7/149, dan lainnya)

Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari 12/204, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 529 dan Syeikh Muqbil dalam Ash-Shahih Al-Musnad Mimma Laisa Fii Ash-Shahihain).

Berkata Ibnu ‘Abdil Barr dalam At-Tamhid (12/243): "Dalam sabda beliau 'aku tidak pernah berjabat tangan dengan wanita' ada dalil tentang tidak bolehnya seorang lelaki bersentuhan dengan perempuan yang tidak halal baginya (bukan mahramnya-pent.) dan menyentuh tangannya dan berjabat tangan dengannya.”

4. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha dalam riwayat Shahihain, beliau berkata:

وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ فِي الْمُبَايَعَةِ أَنَّهُ يُبَايِعُهُنَّ بِالْكَلاَمِ

“Demi Allah tidak pernah sama sekali tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyentuh tangan wanita dalam berbai’at, beliau hanya membai’at mereka dengan ucapan".

Berkata Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (13/16): “Dalam hadits ini menjelaskan bahwa bai’at wanita dengan ucapan, bukan dengan menyentuh tangan”.

Berkata Ibnu Katsir dalam Tafsirnya (4/60): “Hadits ini sebagai dalil bahwa bai’at wanita dengan ucapan tanpa dengan menyentuh tangan.”

Jadi bai’at terhadap wanita dilakukan dengan ucapan dan tidak dengan menyentuh tangan. Adapun asal dalam berbai’at adalah dengan cara menyentuh tangan sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membai’at para shahabatnya dengan cara menyentuh tangan mereka. Hal ini menunjukkan haramnya menyentuh/berjabat tangan kepada selain mahram dalam berbai’at, apalagi bila hal itu dilakukan bukan dengan alasan bai’at tentu dosanya lebih besar lagi.

Secara ringkasnya, menyentuh wanita bukan mahram, bersalaman, menepuk bahu, jentik telinga, apa lagi memegang, memeluk dan sebagainya, itu merupakan perbuatan yang haram. Termasuk kita bersalaman dengan pemimpin atau orang bawahan, rakyat bersalaman dengan pemimpin, pemimpin bersalam dengan rakyat.

Perkara ini bukan jumud dan ini bukan ekstrim, tetapi ini adalah prinsip Islam. Sebagai orang muslim kita harus tegas melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Kadangkala kita berlaku salah faham karena kita tidak mendidik anak-anak kita atau sistem pendidikan kita dengan ilmu agama yang cukup mantap. Kita bukan mengatakan sistem pendidikan tidak betul, tetapi masih ada kekurangannya dan itu harus terus diperbaiki.

Jadi perkara tidak boleh berjabat antara lelaki dan perempuan bukan mahram adalah keseluruhan, tidak memandang itu sepupu, atau laki-laki yang sudah tinggal bersama sejak kecil sehingga kita sudah menganggapnya seperti adik beradik, adik ipar atau sebagainya.

KESIMPULAN
1. Berikan dan sampaikan salam, jawab salam, bersalamanlah di antara yang halal bukan yang haram.
2. Sesungguhnya bersalaman lelaki dengan perempuan yang bukan mahram itu tetap ‘haram’. Ingat mengingatkan adalah suatu kewajiban kita sesama Islam, sesungguhnya semua umat Islam adalah saudara kita.



Note :
Dirangkum dari berbagai sumber

Wednesday, November 2, 2016

SUAMI TIDAK MENAFKAHI KELUARGA

Seperti biasa pagi minggu aku selalu nongkrong di depan pagar rumah karena harus belanja sayur di penjual sayuran keliling komplek langganan aku. Tidak ngariung seperti cerita-cerita sinetron itu loh. Cuma aku sendiri yang belanja karena tetangga kiri-kanan ibu rumah tangga sejati jadi bisa beli tiap hari, lagipula penjual sayur langgananku ini nampaknya tidak banyak pelanggannya karena memang harganya agak lebih tinggi. Aku suka ke penjual ini karena sayurannya bagus dan bisa order apa saja untuk dibawakan minggu depannya (karena aku belanja seminggu sekali)

Sambil membersihkan ikan dan ayam yang telah kupilih, kami berbincang iseng. Dinulai dari “bibik” (begitulah panggilan di daerah kami untuk para penjual) mengajak bicara menanyakan anakku dan sebagainya. Sampai akhirnya aku balik bertanya berapa jumlah anaknya. Dia menjawab 2 orang lantas dia meneruskan ceritanya bahwa dia harus bekerja untuk menghidupi dan menyekolahkan anak-anaknya. Balik aku bertanya kemana suami bibik. Di dusun. Secara aku gitu loh, menyusul pertanyaan-pertanyaan berikutnya.

Akhirnya si “bibik” curhat, bahwa dari ibu bapaknya dia memang sudah miskin, untuk meneruskan seklolah ke SMA saja bapaknya tidak mampu. Maka tamat SMP akhirnya dia menikah. Tidak beruntungnya sang suami adalah seorang yang pemalas. Cuma “hardolin” (makan, minum, tidur dan main gaple, ini memang jadi kebiasaan lelaki di dusun alias di kampung). Belum lagi suaminya suka memukul isteri sampai memar jika ia minta uang tidak diberi. Akhirnya karena tidak tahan si bibik minggat ke Palembang bersama 2 orang anaknya. Itulah sejarah awalnya dia berjualan sayur keliling untuk menghidupi diri dan anak-anaknya. Suaminya tidak pernah mencari mereka ataupun mengirim uang. Mereka tidak pernah bercerai dengan alasan si bibik tidak punya uang dan tidak mengerti bagaimana mengurus proses perceraian di pengadilan agama. Kasiannnn.... Aku bilang, “harus diurus loh bik, karena rugi di bibik sendiri, misal mau menikah lagi kan tidak bisa karena status bibik belum jelas, meskipun bibik sudah berpisah dan tidak saling bertemu selama 4 tahun lebih”. Mendengar omonganku si bibik langsung menjawab, “ahhhhhh....aku tak mungkin dan tak mau nikah lagi. Trauma...!.

Di dalam hati aku bertasbih, sebenarnya kisah kita tidak jauh berbeda bik, bedanya hanyalah aku punya pekerjaan yang baik. Hmmmmm... banyak sih cerita yang beginian yang sempat aku dengar, bahkan banyak teman-temanku yang suami-suaminya tidak menafkahi keluarga mereka. Beruntungnya mereka masih bertahan dalam rumah tangganya karena masih ada sisi baik suami mereka, seperti sayang isteri dan mau mengalah. Sepertinya hal ini menjadi trend belakangan ini, lelaki mencari istri wanita yang tajir.

Aku jadi mengkilas balik perjalanan rumah tanggaku masa silam. Yang begitu rusuh dan menyakitkan. Seorang suami yang di hari pertama setelah pernikahan mengadili aku untuk memaksa aku menyerahkan buku tabunganku (bahkan sebelum pernikahanpun telah memeras habis isi tabunganku). Dia sangat murka ketika melihat saldo di tabunganku hanya 2 juta rupiah. Itupun uang didapat dari adik kandungku sebagai hadiah pernikahan. Lantas kembali dia memaksa aku meyerahkan seluruh perhiasan emas yang kumiliki (terutama kalung panjang yang kupakai saat ijab kabul, padahal kalung dan liontin emas itu milik ibu) Bukankah seluruh tabungan dan perhiasan emasku sudah dijarah habis oleh dia sendiri saat kehabisan uang ketika bangun rumahnya?

Belum bisa aku lupakan saat dia melemparkan buku tabungan itu ke mukaku sambil meludahi mukaku seraya berteriak “Cuma 2 juta????? Nyesel aku kawin dengan perempuan miskin yang hanya bawa n.n.k seperti kamu”. Aku menunduk dan menangis dalam hati. Bayangkanlah itu di hari Senin sehari setelah pernikahanku hari Minggu kemaren. Dan selama 6 tahun pernikahan dia sama sekali tidak pernah memberikan uang belanja dan apapun. Belum cukup sampai disitu dia bahkan tidak punya rasa malu meminta uang insentif dan bonus agar diserahkan padanya. Aku ikuti maunya, karena bila tidak dia akan mencaci maki aku. Aku tunduk dan diam...atas perbuatan ini.

Pada tahun ke-6 perkawinan terjadi keributan besar diantara kami dan terpaksa bapak kandungku menengahi. Aku mengungkapkan apa penyebab pertengkaran itu. Dia yang selalu mencurigai aku mengenai keuangan padahal selama pernikahan dia sama sekali tidak pernah memberi uang sepeserpun. Bapakku menengahi dan menasihati dia, bahwa nafkah itu tanggung jawab suami. Setelah peristiwa itu dia memberikan uang sekadarnya saja (aku sudah sangat bersyukur dengan perubahan ini), meskipun dengan pemberian uangnya ini penderitaanku semakin bertambah. Dengan uang sebesar 1 juta perbulan (gajinya hampir 8 jutaan) dia semakin semena-mena. Dia menganggap bahwa dengan uang sebesar itu dia telah berperan sangat besar, dan seluruh kebutuhan keluarga harus terpenuhi. Padahal untuk uang terapi autis Nabila perbulan saja 750 ribu dan ongkos antar jemput terapi sebesar 450 ribu.

Disaat dia butuh uang untuk bezuk temannya sakit, untuk beli rokok semua harus tersedia, bahkan kadang tanpa rasa malu dia tega mengambil sekotak besar (se pack) rokok untuk dimasukkan dalam nota belanjaku saat belanja bulanan. Aku tidak pernah komplain sedikitpun dengan keadaan ini. Selagi uang gajiku masih ada ayo aja dipakai buat kebutuhan rumah tangga ini (Lebih sering hanya karena tidak mau ribut jika uangku habis aku meminjam pada mamaku). Dalam 6 tahun 6 bulan masa pernikahan inilah yang aku perjuangkan supaya damai, supaya tidak ribut-ribut. Dan pada akhirnya kami bercerai yang menjadi sebab utamanya bukanlah karena masalah uang melainkan kekejaman dan kedzalimannya terhadap aku.

Berkaca dari kejadian-kejadian ini aku berusaha mencari tentang kewajiban suami menafkahi keluarga dipandang secara tuntunan agama Islam. Inilah yang aku dapatkan :

Sesungguhnya rasa kasih-sayang di antara suami-isteri hampir-hampir tidak ditemui bandingannya. Dua jenis manusia, pada mulanya tidak saling mengenal, kemudian Allah mempertemukan keduanya, sehingga terjalin hubungan yang melebihi seorang saudara dengan saudaranya, seorang kawan dengan kawannya. Maka ini termasuk salah satu tanda kekuasaan Allah yang mengagumkan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لأَيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah, Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar Ruum / 30:21)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Seandainya Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan Bani Adam (manusia) semuanya laki-laki, dan menjadikan wanita-wanita (isteri-isteri) mereka dari jenis selain mereka, mungkin dari jin atau binatang, maka tidak akan terjadi persatuan antara mereka dengan isteri-isteri mereka. Bahkan pasti akan terjadi keengganan, seandainya isteri-isteri itu bukan dari jenisnya. Kemudian, di antara kesempurnaan rahmat Allah terhadap Bani Adam, bahwa Dia menciptakan isteri-isteri mereka dari jenis mereka sendiri, dan menjadikan di antara mereka rasa kasih, yaitu kecintaan, dan rahmat, yaitu sayang. Karena seorang laki-laki menahan isterinya, kemungkinan kecintaannya kepada isterinya, atau karena sayangnya, karena dia telah memiliki anak darinya, atau karena dia membutuhkan nafkah darinya, atau karena keakraban antara keduanya, atau lainnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”.

Oleh karena itulah, kasih-sayang yang telah tumbuh di antara pasangan suami-isteri itu, selayaknya dijaga dan dikembangkan, sehingga tidak layu dan akhirnya sirna. Dari sini kita mengetahui keagungan syari’at Allah Azza wa Jalla yang menerangkan hak dan kewajiban suami-isteri.

Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.(Al Baqarah / 2:228)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yaitu, mereka (para isteri) memiliki hak yang menjadi kewajiban para laki-laki (suami), maka hendaklah setiap satu dari keduanya menunaikan kewajibannya kepada yang lain dengan baik”.

Di antara hak terbesar wanita yang menjadi kewajiban suaminya adalah nafkah. Nafkah, secara bahasa adalah, harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan atas suami untuk isterinya dan anak-anaknya, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.

Nafkah bagi isteri ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as Sunnah, dan Ijma’.

Disebutkan dalam al Qur`an :

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (Al Baqarah / 2:233)

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, : “Dan kewajiban ayah si anak memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak) dengan ma’ruf (baik), yaitu dengan kebiasaan yang telah berlaku pada semisal para ibu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya di dalam kemudahannya, pertengahannya, dan kesempitannya”

Sebenarnya Islam memandang nafkah untuk istri ini seperti apa? Jika para suami menelaah satu saja ayat Al Qur’an tentu ia akan memahami fungsinya sebagai kepala rumah tangga. “Wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya.” (Q.S. Al-Baqarah:233)

Wajib disini mengandung pengertian sederhana namun tegas, jika tak ada yang lebih pantas menafkahi istri dan anak-anaknya, memberikan pakaian, perumahan, mencukupinya makan dan beberapa kebutuhan pokok lainnya, melainkan semuanya dalam tanggungan suaminya. Jika suami dalam keadaaan kurang mampu menanggungnya, maka jika istri bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan keluarganya, maka itu terhitung sebagai sedekah untuk keluarga, bukan sebagai ‘pemberi pokok’, kecuali jika suami sakit keras atau tidak ketahuan di mana keberadaannya, atau dalam keadaan darurat lainnya, seperti karena suatu hal harus mendekam di penjara.

1.Suami wajib memberikan nafkah kepada istri, baik lahir maupun batin. Melalaikan hal ini berarti perbuatan zalim, mengingkari ayat-ayat Allah. Jika seorang suami tetap mengabaikan kewajibannya memberikan nafkah kepada keluarganya sehingga si istri harus menafkahi sendiri kebutuhan diri dan keluarganya dengan hartanya maka biaya yang dikeluarkannya selama itu menjadi utang yang harus dibayar oleh suaminya. Suami tetap diwajibkan membayar utang tersebut walaupun hal itu terjadi selama bertahun-tahun lamanya selama si istri belum merelakannya.

2.Seorang suami yang mampu bekerja dengan baik dan menghasilkan uang yang sangat cukup, maka ia wajib memberikan nafkah secara layak kepada istri dan keluarga. Sedang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dengan tidak layak padahal ia bisa memberikannya, maka suami telah melakukan perbuatan zalim kepada istrinya. Dan tentulah zalim itu adalah perbuatan dosa.

3.Jika suami bakhil, pelit terhadap istrinya dan tidak memberikan nafkah tersebut secara layak, padahal ia mampu memberikannya, dan suami hanya menumpuk harta dan kekayaannya untuk kepentingannya sendiri dan melalaikan kepentingan pokok istri dan keluarganya, maka hal tersebut sangat menjadi perhatian Rasulullah:

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku, Pen) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut.”(HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714) Hadits tersebut mengisyaratkan, sebenarnya ada bagian dari istri untuk harta suami untuk nafkahnya juga kehidupan keluarga dan jumlahnya pun sewajarnya. Istri bahkan boleh mengambil harta suami tanpa izin, sesuai dengan kebutuhannya.

4.Jika Suami tidak bisa memberikan harta karena dalam kesusahan atau kemiskinan, maka istri dianjurkan untuk ridha sekaligus bersabar dengan itu, dan sebaiknya istri membantu untuk mencari nafkah keluarga.

5.Istri yang bekerja dan mempunyai penghasilan, jika ia memberikan penghasilannya untuk membantu keperluan keluarga, maka itu hanya sebagai sedekah saja, dan itu tetap menjadi penghasilan dan harta istri, tak ada kewajiban (sebenarnya) dalam membantu keluarga dengan uang atau harta tersebut, hingga suami sebenarnya sama sekali tidak boleh menguasai harta atau mengambil harta istrinya tanpa izin istrinya.

Hal ini diperkuat dengan dalilnya: hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya?

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari 1466)

Dalam hal ini tersirat jika kondisi diatas menandakan jika istri Ibnu Mas’ud sangat kaya raya, dan suaminya adalah orang miskin. Ini menunjukkan jika Ibnu Mas’ud sama sekali tidak menguasai harta istrinya, meski dia adalah seorang yang miskin. Dan Istrinya juga memiliki dedikasi baik, terbukti untuk memberikan sebagian hartanya sebagai zakat maal untuk suaminya itu. Jadi sangat jelas kewajiban nafkah itu sebenarnya ada di pundak suami.

Kebutuhan nafkah itu memang kewajiban suami, melalaikan kewajiban itu adalah sesuatu yang zalim. Jika istri bekerja, itu memang melakukan tugas untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga atau untuk menerapkan ilmunya dan membantu sesamanya.

Penghasilan istri adalah mutlak milik istrinya. Jika ia membagi penghasilan itu untuk keluarga, itu sebagai sedekah baik untuknya, suami dilarang mengotak-atik harta istri tanpa ridhanya, bahkan sebaliknya istri tak perlu membutuhkan ridha suami saat suami melalaikan nafkah keluarga dan istri saat ia berpunya, atau mampu menafkahi dengan layak, dengan catatan harus dengan ma’ruf, mengambil sesuai dengan kebutuhan.

Segeralah bertobatlah suami-istri apabila keduanya sudah berbuat tidak ma’ruf dalam kehidupan rumah tangga dalam masalah nafkah, karena itu kezaliman yang amat dekat dengan neraka.

فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Artinya : ”Menggenggam (istri) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqoroh : 229)

Pada ayat diatas Allah memberikan dua pilihan kepada seorang suami antara menggenggam dengan cara yang ma’ruf yaitu memberikan nafkah kepadanya atau menceraikannya dengan cara yang baik pula jika dirinya tidak bisa memberikan nafkah kepadanya.

Adapun dalil-dalil dari as Sunnah, antara lain:

عَنْ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

“Dari Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah hak isteri salah seorang dari kami yang menjadi kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,”Engkau memberi makan kepadanya, jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam rumah”. (HR Abu Dawud, no. 2142; Ibnu Majah, no. 1850; Syaikh al Albani mengatakan: “Hasan shahih”).

Pada saat haji wada’ , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah:

فَاتَّقُوا اللَّهَ فِي النِّسَاءِ فَإِنَّكُمْ أَخَذْتُمُوهُنَّ بِأَمَانِ اللَّهِ وَاسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُونَهُ فَإِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوف

“Bertakwalah kamu kepada Allah tentang para wanita (isteri), karena sesungguhnya kamu telah mengambil mereka dengan amanah Allah, dan kamu telah menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah [6]. Dan kamu memiliki hak yang menjadi kewajiban mereka (para isteri), yaitu mereka tidak memperbolehkan seorangpun yang tidak kamu sukai menginjakkan permadani-permadani kamu [7]. Jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Dan mereka memiliki hak yang menjadi kewajiban kamu, yaitu (kamu wajib memberi) rizki (makanan) dan pakaian kepada mereka dengan ma’ruf (baik)”. (HR Muslim, no. 1218)

Islam menganggap dosa besar bagi seorang suami yang mengabaikan kewajiban ini, sebagaimana disebutkan didalam riwayat Abu Daud dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya." Didalam sabdanya saw yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan : "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa orang-orang yang menahan makan (upah dan sebagainya) orang yang menjadi tanggungannya."

Sungguh benar Allah dengan segala tuntunan dan firmanNya, ya Allah Engkau pasti telah mencatat segala kebenaran yang berlaku bagiku selama 6 tahun 6 bulan masa pernikahanku, meskipun sampai saat ini semua diputar balikkan. Astagfirullahal adziim....



Wednesday, October 12, 2016

RESEPSI PERNIKAHAN ISLAMI


Gagasan untuk menulis artikel ini bermula ketika aku menghadiri suatu resepsi pernikahan minggu lalu. Sejak awal memasuki gedung resepsi hatiku sudah mulai miris, melihat lay out penyusunan ruangan. Kulihat kursi untuk tamu sedikit sekali, rupanya resepsi tersebut memakai konsep “semi standing party”, jadi siapa tamu yang datang di awal waktu akan dapat jatah kursi seadanya dan sisanya silahkan berdiri.

Bisa dibayangkan betapa “tersiksa”nya para tamu yang harus berdiri di tengah hari terik seperti itu. Prosesi resepsi itu sendiri lumayan lama karena begitu banyak agenda acara yang harus digelar, mulai dari tari-tarian, nyanyi-nyanyian, acara kecil reunian teman orang tua mempelai, pidato dan sebagainya. Aku memang datang di awal waktu jadi alhamdulillah masih dapat jatah kursi dibagian samping luar gedung, sementara kulihat banyak sekali termasuk tamu yang berusia setengah baya yang harus berdiri. Astaghfirullah.... gumamku!

Tibalah giliran makan, antrian panjang yang semrawut dengan para tamu yang berebut ingin duluan harus menguras kesabaran sedikit extra (perilaku tamu yang seperti kalap begitu mungkin karena sudah kelelahan harus berdiri cukup lama selama prosesi acara jadi lapar berat haha.....). Akhirnya sampai juga giliran aku dan kakak perempuanku serta suaminya mengambil jatah makanan. Tetapi setelahnya kami kebingungan bagaimana cara makannya karena kami tidak dapat tempat duduk.Sebagian tamu kulihat makan sambil berdiri. Aku tidak biasa dan tidak bisa makan sambil berdiri dan selain itu dalam tuntunan agam Islam yang aku dapatkan bahwa memang makan sambil berdiri itu tidak disunatkan. Kakak iparku menuju luar gedung duduk dipinggiran taman dengan cuaca terik sekali. Sementara aku dan kakak perempuanku nanar menatap sekeliling mencari kalau ada kursi kosong. Akhirnya ada sepasang tamu suami isteri yang buru-nuru menyelesaikan makannya dan mempersilahkan kami duduk, mungkin kasihan melihat kami. (Hmmmm....).

Episode dramatisasi resepsi pernikahan ini ternyata belum cukup sampai disitu, disaat pulang dan ingin bersalamanpun penuh dengan tragedinya sendiri. Antrian yang begitu panjang untuk bersalaman. Sungguh perlu kesabaran yang lebih lagi. Antrian salaman yang lama dan panjang itupun masih harus lebih bersabar lagi karena antrian itu harus di stop diselingi berbagai prosesi lagi, misalnya foto-foto berbagai tamu baik itu rekan mempelai, rekan orang tua yang ketika bersalaman diajak foto oleh mempelai dan keluarganya (sedangkan prosesi foto wajib bersama tamu kehormatan sudah dilakukan tadi sebelum acara inti dinyatakan usai dan para tamu dipersilahkan santap siang atau bersalaman). Pas hampir tiba giliran kami untuk naik ke panggung untuk bersalaman tiba-tiba panitia WO memutus antrian karena ada prosesi lempar buket bunga yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Dimana harus mengumpulkan dulu para lajang untuk kumpul di depan panggung, lalu mensetting posisi mempelai, lalu mempelai beberapakali bercanda dengan mengelabui para lajang yang menanti pelemparan, lalu lajang yang mendapatkan bunga harus tampil kemuka menerima doorprize berupa handphone, lalu pemenang tersebut foto bersama mempelai. Astaghfirullah...!

Aku yang saat itu sudah sebagian kakiku ditangga panggung kebetulan berdiri di dekat salah seorang panitia WO, sekedar iseng bertanya “Kenapa acara lempar bunga itu tidak dilakukan tadi saja saat para tamu belum dipersilahkan bubar makan dan bersalaman, atau sekalian nanti saja selesai acara. Kasihan sekali tamu-tamu yang sudah tua-tua (kami merasakan kok ibu-ibu yang sudah sangat tua dibelakang kami sampai harus bersandar ke tubuh kakakku karena kelelahan antri). Tanpa aku duga pertanyaan yang aku sampaikan dengan ramah tamah tersebut dijawab dengan sangat kasar oleh panitia. “Kami cuma panitia bu, kami juga punya orang tua bahkan ibu bapak saya sudah mati. Saya yatim piatu. Tapi tak harus seperti itu juga bu tamu teraniaya...bla...bla...bla”.

Astaghfirullah....aku kaget panitia laki-laki itu ngoceh dan berteriak-teriak. Kudiamkan saja. Sungguh dia mungkin belum paham arti kata menganiaya itu. Bahwa ketika seorang manusia merasakan tersiksa/jengkel karena perbuatan seseorang lain meski dia tidak mengeluh ataupun mengeluh alias ngedumel dalam hati maka telah menambahkan dosa untuk dirinya sendiri yang telah mengakibatkan perasaan itu muncul. Hmmmm....

Mungkin pihak keluarga yang mengundang itu sangat bangga dengan resepsi pernikahan yang mereka selenggarakan karena terlihat modern, tamu yang membludak dan para lajang rekan-rekan mempelai hadir dengan busana modis setengah telanjang, tetapi tanpa mereka sadari resepsi mereka telah menghadirkan demikian banyak mudaharat termasuk perasaan dan keluhan para tamunya. Pagi ini aku segera browsing tentang bagaimana tataca cara resepsi pernikahan yang Islami. Berikut rangkuman yang aku dapatkan dari berbagai sumber tersebut :

Rasulullah SAW memaknakan dalam haditsnya, menikah adalah menyempurnakan setengah dari agamanya. Ungkapan ini menegaskan betapa pernikahan menduduki posisi yang mulia dalam Islam. Ia bukan sekadar lembaga untuk menghalalkan “aktivitas ranjang”. Namun lebih dari itu. Menikah merupakan babak baru dari seorang individu muslim menjadi sebentuk keluarga di mana ia akan menegakkan syariat agama ini bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga terhadap pasangan hidupnya, anak-anaknya, dan sebagainya.

Nilai kemuliaan atau kesakralan pernikahan dalam Islam juga tecermin dari “prosesi” pendahuluan yang juga beradab. Islam hanya mengenal proses ta’aruf. Bukan praktik iseng atau coba-coba layaknya pacaran, namun dilandasi niatan yang tulus untuk berumah tangga sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT yang diringi dengan kesiapan untuk menerima segala kelebihan dan kekurangan dari pasangan hidupnya. Bukan niatan-niatan duniawi seperti mengejar materi, menutup aib, mengubur rasa malu, atau sekadar pelarian dari “patah hati”.

Islam juga mengatur proses walimah atau resepsi pernikahan yang menonjolkan nuansa kesederhanaan dengan diliputi tuntunan syariat. Bukan mengukuhi adat, tidak pula kental dengan tradisi Barat. Walimah dalam Islam, bukanlah hajatan yang sarat gengsi sehingga menuntut sahibul hajat untuk menyelenggarakan di luar kemampuannya.

Walimah nikah juga tidaklah dimaknai sebagai acara jual beli yang memperhitungkan untung rugi atau minimalnya “balik modal”, sebagaimana hal ini tecermin dalam budaya amplop. Sehingga yang diundang tidak dibedakan antara yang “beramplop tebal”, “tipis”, atau bahkan yang “tidak beramplop sama sekali”. Alhasil, tidak berlaku kaidah “yang penting bukan orangnya yang datang (untuk mendoakan), namun amplopnya.” Bahkan sebagaimana disitir dalam hadits, Rasulullah menyebut makanan dari walimatul ‘urs yang hanya mengundang orang-orang kaya sebagai sejelek-jelek makanan.

Lebih-lebih jika itu semua dibumbui acara-acara yang tidak memiliki makna secara Islam seperti (dalam adat Jawa) siraman, ngerik, midodareni, jual dawet, panggih, balang suruh, nginjak telur, dan sebagainya. Atau yang sok kebarat-baratan (baca: latah) dengan standing party (pesta berdiri), tukar cincin, lempar bunga, berciuman di depan tamu undangan, dansa, atau yang sekadar menyuguhkan “hiburan” berupa musik (organ tunggal).

Menghindari terjadinya ikhtilath (percampuran) antara para undangan laki-laki dan perempuan dalam satu majlis, termasuk dalam hal ini menyandingkan pengantin pria dan wanita di pelaminan yang disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir sementara diantara mereka ada yang shaleh, fasik atau mungkin kafir.

Biasanya setelah disandingkan maka para undangan baik laki-laki dan perempuan berbaris memberikan ucapan kepada kedua mempelai secara bergantian yang memungkinkan terjadi persentuhan kulit atau pandangan kepada yang bukan mahramnya dan tak disangsikan lagi hal ini bisa mengundang fitnah.

Jika pada acara itu para undangan diberikan kesempatan untuk memberian ucapan selamat hendaklah para undangan pria hanya memberikan ucapan selamat kepada pengantin pria saja begitu juga dengan para undangan wanita cukup memberikan ucapan selamat kepada pengantian wanita saja sehingga tidak terjadi ikhtilat diantara mereka. Termasuk ikhtilath adalah pengambilan foto atau gambar kedua mempelai dengan para undangan yang hadir baik dengan menggunakan kamera maupun video.
Firman Allah swt :


قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ


Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur : 30 – 31)

Tidak menghadirkan lagu-lagu atau para penyanyi baik laki-laki maupun perempuan yang dapat melalaikan si pendengar dari dzikrullah atau dapat membangkitkan syahwat mereka. Hindari pula penggunaan alat-alat musik didalam walimah pernikahan ini kecuali duff (rebana).

Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah bahwa ia menyerahkan pengantin wanita kepada seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Wahai Aisyah, apakah tidak ada hiburan, sebab orang-orang Anshar senang akan hiburan?.”
Imam Bukhari meriwayatkan dari Khalid bin Dzakwan ia berkata; Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bin ‘Afran berkata; suatu ketika, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam masuk saat aku membangun mahligai rumah tangga (menikah). Lalu beliau duduk di atas kasurku, sebagaimana posisi dudukmu dariku. Kemudian para budak-budak wanita pun memukul rebana dan mengenang keistimewaan-keistimewaan prajurit yang gugur pada saat perang Badar.”

Dibolehkan bagi anda menghadirkan nasyid-nasyid islamiyah (senandung-senandung islami) yang tidak menggunakan peralatan musik.

Markaz al Fatwa menyebutkan bahwa tidak mengapa mendengarkan nasyid-nasyid didalam beberapa kesempatan, diantaranya pada walimah pernikahan jika tidak mengandung musik dan suara-suara yang menyerupai musik (Markaz al Fatwa No. 19596).

“ Dan tiadalah kehidupan di dunia ini melainkan senda gurau dan main-main, Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan”.

Setiap langkah dan perbuatan kita harus selalu berpatokan Allah ridho atau tidak, sesuai syariat atau tidak. Bukan hanya mengejar prestise duniawi semata. Sudah berulangkali aku menghadiri resepsi pernikahan di gedung yang sama dengan konsep “semi standing party” termasuk didalamnya ada prosesi lempar buket bunga. Sepertinya cara-cara ini menjadi booming dan dianggap modern. Sadarilah wahai para penyelenggara yaitu WO dan tuan rumah, tetap ada hisab dari apa yang telah kalian lakukan diluar syariat dan tuntunan Islam.

Jangan sampai hanya karena ingin dianggap modern demi prestise keduniawian kita malah menyalahartikan makna walimah itu sendiri. Walimah artinya menjamu para tamu undangan. Kalau membuat tamu undangan merasa tidak nyaman karena seremonial yang tidak sesuai tuntunan syariat maka jelas sudah menyimpang dari hakikat dan tujuan yang sebenarnya, bukan tidak mungkin akan menjadikan dosa bagi si pemilik hajat. Audzubillah min dzalik..!

Palembang, 10 Oktober 2016